Pihak dinas mengaku telah memanggil dan meminta klarifikasi dari para ASN yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya disebut belum memahami secara detail larangan aktivitas siaran langsung saat jam kerja.
“Saat ini kami berikan teguran lisan dan pembinaan. Mereka mengaku belum mengetahui adanya larangan spesifik soal live TikTok di tempat kerja,” kata Bau Akram.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan disiplin dan etika aparatur sipil negara. BKPSDM Sulbar memastikan akan melakukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran disiplin.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat viralnya peristiwa tersebut, sekaligus mengingatkan seluruh ASN agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama pada jam kerja. (*)
