Sidrap, katasulsel.com — Di tengah upaya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menaruh harapan besar pada dua hal: digitalisasi pajak dan satu aset energi raksasa yang selama ini berdiri diam-diam di wilayah mereka, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).

Hal itu mengemuka dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang digelar di Aula Saromase, Kompleks SKPD Sidrap, Selasa (5/5/2026).

Dalam forum tersebut, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif tidak hanya bicara soal QRIS dan transaksi non-tunai, tetapi juga menyinggung satu “aset besar” yang selama ini jadi tanda tanya: kontribusi PLTB Lawawoi.

Di satu sisi, pemerintah daerah sedang ngebut mendorong pembayaran retribusi digital lewat QRIS. Alasannya jelas: transparansi dan menutup celah kebocoran pendapatan.

Semua transaksi diharapkan tercatat otomatis, rapi, dan sulit “hilang di jalan”.

Tapi di sisi lain, ada cerita yang jauh lebih besar dari sekadar parkir atau retribusi pasar. Di wilayah Lawawoi, berdiri PLTB Sidrap, salah satu proyek energi angin terbesar di Indonesia Timur yang selama ini lebih sering dibicarakan dalam konteks investasi nasional ketimbang pemasukan daerah.

Bupati secara blak-blakan menyebut bahwa pemerintah daerah sebenarnya berharap bisa ikut menikmati hasil ekonomi dari keberadaan PLTB tersebut. Namun sampai sekarang, kontribusi itu masih belum jelas mengalir ke daerah.

“Bukan tidak mau bayar, mereka juga mau. Tapi memang belum ada regulasinya dari pusat,” begitu kurang lebih gambaran yang disampaikan Bupati dalam forum tersebut.

Pernyataan itu membuka satu persoalan klasik yang sering terjadi di daerah: aset besar ada di wilayah mereka, tapi kewenangan dan pembagian manfaatnya masih terkunci di level pusat.

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita