Penulis : ANJELI SAPUTRI
Mahasiswi Semester 6 Prodi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

DALAM bidang auditing, jasa yang diberikan oleh Akuntan Publik (AP) adalah melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapat (opini) apakah laporan keuangan perusahaan telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang ditetapkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia).

Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) akan dipakai oleh berbagai pihak yang berkepentingan (pimpinan perusahaan, pemegang saham, pemerintah, kreditur dan karyawan) dalam pengambilan keputusan, oleh karena itu audit harus dilakukan dengan sebaik-baiknya

Hasil akhir dari audit akuntan publik adalah pemberian opini akuntan publik, yang dalam penulisan selanjutnya ditulis opini akuntan.

Pemberian opini akuntan yang sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sangat penting agar hasil audit tidak menyesatkan para penggunanya. Pemberian opini akuntan harus di dukung oleh bukti audit kompeten yang cukup, dimana dalam mengumpulkan bukti audit, auditor harus senantiasa menggunakan skeptisisme profesionalnya yaitu sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadap bukti audit (SPAP 2001; SA, seksi 230) agar diperoleh
bukti-bukti yang meyakinkan sebagai dasar dalam pemberian opini akuntan. Dalam pelaksanaan praktik jasa auditing yang dilakukan oleh Akuntan Publik, sebagian masyarakat masih ada yang meragukan tingkat skeptisisme profesional yang dimiliki oleh para auditor KAP yang
selanjutnya berdampak pada keraguan masyarakat terhadap pemberian opini akuntan publik.

Di luar negeri (AS) terjadi kasus Enron – Arthur Anderson; Word.Com – Arthur Anderson, Xerox dan Merck. Enron, perusahaan raksasa dibidang energi dengan omzet US $ 100 milyar pada tahun 2000, secara mendadak mengalami kebangkrutan dan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31,2 milyar.

Kasus tersebut melibatkan Arthur Anderson, salah satu dari
big five Certified Public Accountant (CPA) firm, yang mengaudit laporan keuangan Enron.

Bagaimana mereka sampai tidak mengetahui adanya material misstatement dalam laporan keuangan Enron selama bertahun-tahun. Apakah Arthur Anderson ikut terlibat merekayasa laporan keuangan Enron, karena Enron membayar fee sebesar US $ 52 juta pada Arthur Anderson pada tahun 2000, tidak hanya untuk jasa audit tetapi juga jasa konsultasi.
Sebetulnya fungsi auditor KAP adalah bukan hanya menentukan bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan SAK yang berlaku umum, tetapi juga memberikan gambaran yang objektif dan akurat kepada investor maupun kreditor mengenai apa yang terjadi di perusahaan. Dalam kedua
hal ini Arthur Anderson dianggap gagal.

Kejadian-kejadian tersebut menyebabkan timbulnya keraguan atas integritas auditor KAP. Pada sisi lainnya para auditor senantiasa dituntut untuk mentaati standar dan berperilaku sesuai dengan kode etik. Sehingga perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dapat mempengaruhi sikap dan perilaku tersebut dan seberapa kuat pengaruh-pengaruh itu.

Setelah itu barulah dapat ditentukan tindakan yang diperlukan untuk mencapai perilaku yang diinginkan. Selain menyangkut masalah skeptisisme tersebut, para pengguna jasa KAP sangat mengharapkan agar para auditor dapat memberikan opini yang tepat, namun dalam praktik masih kerap kali terjadi pemberian opini akuntan yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam SPAP.

Sehingga patut diduga ketidaksesuaian ini antara lain disebabkan oleh
belum optimalnya tingkat skeptisisme profesional auditor dalam mengumpulkan bukti audit yang pada gilirannya berdampak pada ketidak tepatan pemberian opini akuntan.

Sehubungan dengan hal tersebut penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui faktorfaktor apa saja yang dapat mempengaruhi tingkat skeptisisme profesional auditor dan selanjutnya sejauhmana pengaruhnya terhadap ketepatan pemberian opini akuntan publik dalam audit laporan keuangan perusahaan pada KAP di Indonesia. Penelitian ini menggunakan acuan model

“Profesional Skepticism” dari Shaub & Lawrence (1996) dengan menggunakan sub variabel yang telah dimodifikasi dan selanjutnya variabel skeptisisme profesional auditor dikaitkan dengan variabel ketepatan pemberian opini akuntan publik.

Entifikasi Masalah Berdasarkan uraian tersebut, secara lebih spesifik dan lebih rinci, masalah tersebut dapat dipecahkan menjadi sub-sub masalah sebagai berikut : 1. Sejauhmana pengaruh etika, kompetensi, pengalaman audit dan risiko audit secara parsial maupun secara simultan terhadap skeptisisme profesional auditor. 2. Sejauhmana pengaruh etika, kompetensi, pengalaman audit, risiko audit serta skeptisisme profesional auditor secara parsial maupun secara simultan terhadap ketepatan pemberian opini akuntan publik.

Untuk melaksanakan audit diperlukan informasi yang dapat diverifikasi dan sejumlah kriteria yang dapat digunakan sebagai pegangan dalam mengevaluasi informasi tersebut.

Informasi memiliki berbagai bentuk antara lain misalnya laporan keuangan perusahaan; jumlah waktu yang dibutuhkan oleh seorang karyawan untuk menyelesaikan tugas; jumlah biaya kontrak pembuatan gedung; surat pemberitahuan pajak penghasilan perseorangan dan lain-lain. Laporan
keuangan sendiri tidak lain adalah merupakan bentuk pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti, misalnya sebagai laporan arus kas atau laporan arus dana), catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan.

Di samping itu juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut. Dimensi etika yang sering digunakan dalam penelitian adalah 1) kepribadian yang terdiri dari locus of control external dan locus of control internal; 2) kesadaran etis dan 3) kepedulian
pada etika profesi, yaitu kepedulian pada Kode Etik IAI yang merupakan panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai Akuntan Publik, bekerja dilingkungan usaha pada instansi pemerintah maupun dilingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung
jawab profesionalnya.

Untuk tujuan itu terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi
yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa dan kepercayaan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI adalah sebagai berikut :
1) Tanggung jawab professional;
2) Kepentingan publik;
3) Integritas;
4) Objektifitas;
5) Kompetensi dan kehati-hatian profesional;
6) Kerahasiaan;
7) Perilaku professional;
8) Standar teknis, harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang telah ditetapkan.

Risiko audit dalam penelitian ini adalah tingkat risiko penemuan yang direncanakan dalam menghadapi situasi irregularities atau fraud (penyimpangan) yaitu antara lain (1) related party transaction (transaksi perusahaan induk dan anak/ transaksi antar keluarga); (2) client
misstate (klien melakukan penyimpangan); (3) kualitas komunikasi (klien tidak kooperatif); (4) initial audit (Klien baru pertama kali diaudit); dan (5) klien bermasalah.

Risiko dalam auditing berarti bahwa auditor menerima suatu tingkat ketidak pastian tertentu dalam pelaksanaan audit.

Auditor menyadari misalnya bahwa ada ketidakpastian mengenai kompetensi bahan bukti, efektivitas struktur pengendalian intern klien dan ketidakpastian apakah laporan keuangan memang telah disajikan secara wajar setelah audit selesai.

Cara auditor menangani masalah risiko dalam tahap perencanaan pengumpulan bahan bukti dalam tiap siklus adalah dengan menggunakan model risiko audit (SAS 39, SPAP 2001), yang terdiri dari (1) Planned Detection Risk (Risiko penemuan yang direncanakan); (2) Acceptable Audit Risk (Risiko audit yang diterima); (3) Inheren Risk (Risiko bawaan); dan
(4) Control Risk (Risiko pengendalian).

yang dimaksud dengan skeptisisme profesional auditor adalah suatu sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadap bukti audit. Skeptisisme profesional auditor tersirat di dalam literatur dengan adanya keharusan auditor untuk mengevaluasi kemungkinan terjadinya kecurangan atau penyalahgunaan
wewenang yang material yang terjadi di dalam perusahaan klien.

Laporan audit merupakan bagian penting dari proses audit karena di dalam laporan itu dijelaskan apa yang telah dilakukan oleh auditor dan kesimpulan apa yang diperoleh, persyaratan dasar untuk menyusun laporan audit didasarkan pada empat standar pelaporan yaitu :

(1) Apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAK yang berlaku umum;
(2) Keadaan dimana SAK tidak diikuti secara konsisten;
(3) Disclosure yang cukup;
(4) Pernyataan pendapat terhadap laporan keuangan secara simultan atau pernyataan
bahwa pendapat tidak dapat diberikan dengan alasan-alasannya.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa :
Etika, kompetensi, pengalaman audit dan risiko audit berpengaruh terhadap skeptisisme profesional auditor baik secara parsial maupun secara simultan.

Secara parsial pengaruh etika, kompetensi, pengalaman audit dan risiko audit terhadap skeptisisme profesional auditor kecil, namun secara simultan pengaruhnya cukup besar. yaitu sebesar 61%. Hal ini mengandung arti bahwa jika akuntan publik menegakan etika, memiliki kompetensi dan pengalaman audit serta merencanakan risiko audit dengan baik, maka tingkat skeptisisme profesional auditor akan semakin tinggi.

Etika, kompetensi, pengalaman audit, risiko audit dan skeptisisme profesional auditor berpengaruh positif terhadap ketepatan pemberian opini akuntan publik baik secara parsial maupun secara simultan. Secara parsial pengaruhnya kecil namun secara simultan pengaruhnya terhadap ketepatan pemberian opini akuntan publik cukup besar yaitu 74%.

Diantara kelima variabel tersebut risiko audit dan skeptisisme profesional auditor mempunyai pengaruh yang besar terhadap ketepatan pemberian opini akuntan publik. Hal ini mengandung makna bahwa risiko audit dan skeptisisme profesional auditor sangat berpengaruh terhadap ketepatan
pemberian opini akuntan public.

Saran Bagi Kantor Akuntan Publik (KAP)

  1. Locus of control internal, kesadaran etis serta kepedulian pada etika profesi yang merupakan faktor pembentuk ketaatan pada etika hendaknya terus dipelihara dan ditingkatkan oleh setiap auditor KAP sebagai bekal dalam mempertahankan kredibilitas profesi.
  2. Dalam mengumpulkan bukti audit gunakan pengertian evidential matter, yaitu buktibukti audit yang telah dikonfirmasi dan dievaluasi sedemikian rupa sehingga merupakan bukti yang cukup meyakinkan.
  3. Pengetahuan, keterampilan dan pengalaman auditor dan staff supaya terus ditingkatkan melalui : (1) pelatihan ditempat; (2) mengikutsertakan auditor dan staff pada berbagai pelatihan dan seminar yang berkaitan dengan profesi akuntan publik baik didalam negeri maupun luar
    negeri.
  4. Dalam setiap penugasan audit, auditor diharuskan untuk menetapkan risiko audit yang rendah, supaya kalau dikemudian hari timbul masalah, risiko yang dihadapi tidak terlalu besar. ***

TULISAN OPINI INI DIKIRIM LANGSUNG OLEH PENULIS DAN SELURUH ISI KONTEN MENJADI TANGGUNG JAWAB PENULIS.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com