Sidrap — Penyidik Satnarkoba Polres Sidrap menetapkan sedikitnya 9 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang belum lama ini.

Kesemuanya ditangkap dalam suatu operasi yang digelar Satnarkoba Polres Sidrap selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Polisi menyebut 9 orng tersangka itu akumulasi dari 5 kasus yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Sidrap.

Dari 9 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika itu, pihak kepolisian Satnarkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang Daftar G.

Untuk jenis sabu-sabu, diamankan sebanyak 195.1299 gram, sedangkan untuk obat-obatan terlarang Daftar G, polisi sukses mengamankn sedikitny 2.026 butir dalam bentuk pil

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah SIK saat memimpin press release beberapa waktu lalu di kantornya di Pangkajene, Sidrap, menyampaikan, kelimanya terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.

Adapun pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan, mulai dari Pasal 112 (Ayat 1), Pasal 112 (Ayat 2), Pasal 114 (Ayat1), Pasal 114 (Ayat 2) dan Pasal 197 UU Kesehatan khusus untuk tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Jika dicermati pasal yang dikenakan, maka ancaman hukuman yang ada itu minimal 4 tahun penjara,” ujar Kasatnarkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar SIK. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com