Pesta demokrasi berupa Pemilihan Umum 2024 sebentar lagi berlangsung . Pemilu menjadi sarana yang penting bagi negara untuk melakukan proses pergantian pemimpin secara adil, dan bagi masyarakat untuk melakukan partisipasi politiknya secara bebas, langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Penulis : Ariyanti Aris, S.Kom.I (Jurnalis Perspektif Indonesia)

Dalam pemilu, masyarakat dapat memilih pemimpin yang mereka anggap lebih baik. Partai politik dan para kandidat dapat memperebutkan jabatan politik secara adil dan terbuka. Sistem Pemilu dapat diartikan alat untuk menyeleksi para pengambil keputusan, yang dilakukan dalam batasan aturan yang jelas dan cara-cara yang sudah disepakati.

Terdapat dua varian sistem pemilu, yakni sistem proposional tertutup dan sistem proposional terbuka. Indonesia saat ini menerapkan sistem pemilu proporsional daftar terbuka, setelah sempat berpolemik baru-baru ini.

Sepanjang sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 12 kali pemilu. Hal ini membuat sejarah pemilu di Indonesia cukup panjang dan perlu diketahui.

Pemilu di masa Parlementer diadakan pada 1955. Saat itu pertama kali pemilu di Indonesia setelah merdeka. Pemungutan suara dilakukan dua kali, yaitu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 29 September. Adapun pemilihan anggota konstituante pada 15 Desember.

Pemilu kedua baru diadakan 16 tahun setelah itu, pada 1971. Hasil Pemilu 1971 menempatkan partai Golkar sebagai mayoritas tunggal. Pemilu berikutnya tahun 1977, melalui penyederhanaan atau penggabungan partai (fusi) 1973 peserta pemilu yang semula sepuluh partai politik menjadi tiga. Tiga partai ini, PPP, PDI, Golkar terus dipertahankan hingga Pemilu 1997. Golkar sebagai mayoritas tunggal terus berlanjut pada pemilu 1982,1987, 1992 dan 1997.

Pemilu masa reformasi tahun 1999 adalah pemilu pertama pada masa reformasi. Lalu, fakta apa saja yang menarik di Pemilu 1999? Ternyata, pada 7 Juni 1999 atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie, pemilu kembali dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Saat itu, kepentingan utamanya agar mendapat pengakuan publik.

Kemudian, dalam Pemilu 1999 kala itu, satu hal yang sangat menonjol membedakan Pemilu 1999 dengan pemilu-pemilu sebelumnya sejak 1971 adalah diikuti banyak sekali peserta. Ada 141 partai politik yang langsung mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun, hanya 48 yang lolos dan bisa ikut Pemilu.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com