Katasulsel.com, – Satreskrim Polres Parepare kini telah memeriksa 6 saksi soal kasus kematian mahasiswi insial NA (21) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. NA meninggal dunia setibanya di rumah sakit setelah diantarkan tiga orang temannya.

Menurut polisi keenam saksi yang telah diperiksa diantaranya tiga orang teman kuliah korban, satu orang laki-laki yang mengantarkan korban ke rumah sakit, keluarga korban yang melaporkan kematian korban dan orang tua dari korban serta dokter yang mengeluarkan hasil visum dari korban.

“Dokter mengeluarkan visum, kemarin sudah kita ambil keterangannya. Tapi intinya harus melakukan autopsi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi kepada Katasulsel.com, Selasa (1/8/2023).

Syarat persetujuan untuk dilakukan autopsi lanjut Deki harus ada persetujuan dari orang tua atau pihak dari keluarga korban. Namun sampai saat ini belum ada persetujuan dari pihak keluarga korban.

“Itu akan menerangkan penyebab kematiannya apa. Diautopsi bisa terbuka semua, tidak bisa dibohongi dokter yang periksa kan. Untuk memastikan penyebab korban meninggal dunia karena apa, harus diautopsi. Sementara belum ada kepastian dari pihak keluarga korban,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang itu.

Sekadar diketahui, NA ditemukan tak sadarkan diri di kosannya di BTN Taman Palem, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, pada Kamis (27/7/2023) pukul 21.00 Wita.

Sebelum meninggal dunia, NA kepada salah seorang temannya merasa tidak enak badan. Korban meminta untuk diantarkan ke rumah sakit. Setibanya, dokter memvonis korban sudah meninggal dunia.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com