Katasulsel.com, Makale, Tana Toraja – Seorang wanita cantik berinisial IRP (41) warga Makale, Tana Toraja, akhirnya harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Toraja Utara setelah diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang pria berinisial PKT (76). Pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian diduga telah menguras uang korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saidy, SH membenarkan penangkapan tersebut. Pihak kepolisian menerima laporan dari korban PKT terkait tuduhan penipuan yang dilakukan oleh pelaku IRP. Kasus penipuan ini dilaporkan pada Senin (07/08/2023) sore.

Dalam kronologi kejadian, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi sejak bulan Desember 2022 di Kantor Pos Rantepao. Saat itu, pelaku IRP bertemu dengan korban PKT dan melakukan perbincangan yang kemudian berlanjut dengan kedua pihak menuju ke salah satu wisma.

Sesampainya di wisma, pelaku meminjam uang tunai milik korban sebesar 12 juta rupiah dengan janji bahwa dia bersedia menikah dengan korban. Modus pinjam uang dengan janji pernikahan ini kemudian terus dilakukan oleh pelaku, hingga jumlah uang yang dipinjam mencapai 123 juta rupiah.

“Saat korban merasa ditipu karena pelaku tidak kunjung memenuhi janji pernikahan, korban memilih melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian,” terang Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku IRP di wilayah Sangbua, Kecamatan Kesu, Toraja Utara. Hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui telah melakukan penipuan dengan cara meminjam uang korban sebesar total 123 juta rupiah dengan janji bersedia menikah.

Pelaku IRP (41) saat ini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Dia akan dikenakan pasal 378 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Kami akan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutur Kasat Reskrim.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com