Katasulsel.com,Makassar — Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (SulSel) melaksanakan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi melalui program penerangan hukum di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Kegiatan tersebut dilakukan pada Rabu (04/10/2023) di Kantor Kecamatan Biringkanaya.

Program penerangan hukum ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain pegawai kecamatan, pejabat kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), kepala lingkungan, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat se Kecamatan Biringkanaya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dengan tema “Melawan Korupsi Guna Mewujudkan Indonesia Maju”.

Dalam sambutannya, Camat Biringkanaya Kota Makassar, Benyamin B. Turupadang, mengapresiasi kehadiran Tim Penkum Kejati SulSel yang memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, terutama ASN dan perangkat kecamatan. Beliau juga mengungkapkan bahwa kunjungan Tim Penkum Kejati SulSel sangat bermanfaat dan edukatif bagi masyarakat dalam menghindari tindak pidana korupsi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsell, Soetarmi, SH, MH menjelaskan bahwa kegiatan penerangan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tindak pidana korupsi kepada para pejabat dan pemangku jabatan, seperti camat dan lurah, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Soetarmi mengungkapkan bahwa korupsi telah lama terjadi di Indonesia, dan meskipun sudah ada upaya pemberantasannya selama empat dekade, praktik korupsi masih terus berlangsung dan semakin sulit dilawan.

Salah satu upaya preventif yang dilakukan adalah melalui kegiatan penerangan hukum dengan mensosialisasikan ketentuan yang berlaku terkait tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama kegiatan penerangan hukum berlangsung, para peserta terlihat antusias dan mengajukan banyak pertanyaan terkait modus operandi tindak pidana korupsi. Kasus-kasus korupsi yang sering terjadi di Pemerintahan Kota Makassar, seperti kasus korupsi pada pembayaran tunjangan honorarium Sappol PP Kota Makassar, penyalahgunaan penggunaan keuangan PDAM Kota Makassar, pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar, pengadaan smart toilet oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar, serta pengurangan harga jual tambang pasir Laut Takalar, menarik perhatian peserta.

Diharapkan melalui program penerangan hukum ini, masyarakat dan para pemangku jabatan dapat lebih mengenal hukum dan menjauhi tindak pidana korupsi. Upaya pencegahan tersebut diharapkan dapat berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan bebas dari korupsi.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com