foto ilustrasi

Katasulsel.com, Pinrang — Sebuah berita memilukan datang dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial AK (19) diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mana korban tersebut merupakan cucu dari majikannya sendiri, tempat AK bekerja. Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Akhmad Risal, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Selasa pekan lalu di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watangsawitto, Kabupaten Pinrang.

Setelah bersusah payah, kejadian ini terungkap saat si anak yang menjadi korban bercerita via telepon dengan ibunya. Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera menindaklanjuti atas laporan yang masuk ke Polres Pinrang.

Pelaku mengakui perbuatannya yang sangat keji tersebut dan saat kejadian, dia memaksa korban masuk ke dalam kamar. Ternyata pelaku lebih dikenal sebagai buruh atau pekerja di sebuah pabrik tahu. Tempat kerja ini merupakan bisnis milik nenek dari korban.

Karena pelaku dan korban hanya berdua di dalam rumah dan  nenek dari korban sedang keluar, pelaku bisa leluasa melakukan perbuatan bejat tersebut. Namun, akhirnya pelaku berhasil di tangkap oleh kepolisian setelah sekian lama.

Pelaku kini telah dijerat dengan UU Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76E UU RI No.35 tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa untuk pelaku seperti AK, ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Semoga hukuman yang dijatuhkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku dan mengingatkan kita semua bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com