ilustrasi miras ilegal

Katasulsel.com – Polres Soppeng telah berhasil melakukan operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap peningkatan penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah kabupaten Soppeng.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, mengungkapkan bahwa sekitar 500 botol minuman keras dari berbagai jenis berhasil diamankan dalam operasi ini. Penjualan tanpa izin resmi menjadi alasan utama operasi ini, yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Ada sekitar kurang lebih 500 botol diamankan dengan berbagai jenis dari penjual yang tidak memiliki izin,” kata Ridwan pada Rabu (3/1/2024).

Ridwan menambahkan, operasi ini tidak hanya berfokus pada minuman keras, tetapi juga berhasil mengamankan minuman tradisional jenis ballo di kecamatan Marioriwawo. “Ada sekitar 6 jerigen dengan jumlah 190 liter,” ungkapnya.

Operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat saat perayaan natal dan tahun baru serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan hukum terkait perizinan.

Izal, seorang warga Soppeng, mengapresiasi operasi yang dilakukan Polres Soppeng. Menurutnya, ini merupakan langkah tepat dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. “Tindakan yang dilakukan Polres Soppeng memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.

Warga Soppeng lainnya Amir memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Reskrim Polres Soppeng. Menurut pemuda inj, operasi ini merupakan langkah tepat dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

“Tindakan yang dilakukan Polres Soppeng memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami sangat menghargai kerja keras dan dedikasi Reskrim Polres Soppeng dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami. Ini membuktikan bahwa mereka benar-benar peduli dan berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya minuman keras ilegal,” akunya. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com