foto ilustrasi

KATASULSEL.COM, SOPPENG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Soppeng kini mulai menerapkan sistem E-Tilang (ETLE) bagi para pelanggar lalu lintas. Hal ini dilakukan guna meningkatkan disiplin serta menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Soppeng.

Kapolres Soppeng, AKBP Dr Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menggunakan sistem ETLE mobile Hand Held untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar. Sistem ini memanfaatkan perangkat smart gadget yang terintegrasi dengan data ETLE Nasional untuk merekam pelanggaran yang terjadi.

“Aplikasi ini akan disematkan di HP anggota kepolisian lalu lintas, sehingga memungkinkan mereka untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Soppeng,” jelas Yusuf, belum lama ini 

Bagi pelanggar yang terekam oleh sistem ini, mereka akan menerima surat konfirmasi penilangan yang langsung dikirimkan ke alamat rumah masing-masing. Pembayaran denda kemudian dapat dilakukan melalui Bank, dengan Kepolisian telah bekerjasama dengan Bank BRI untuk pembayaran denda melalui Briva.

Selain itu, Polres Soppeng juga berencana untuk menerapkan sistem ETLE Mobile On Board dengan menyematkan kamera ETLE di kendaraan polantas. Namun, penerapan sistem ETLE dengan menggunakan kamera statis masih memerlukan proses yang lebih lanjut serta anggaran yang tidak sedikit.

“Hingga saat ini, masih terdapat beberapa kendala dalam penerapan ETLE dengan menggunakan kamera statis, terutama terkait dengan anggaran. Namun, kami berusaha untuk mengatasi kendala ini agar sistem ETLE Mobile On Board dapat segera diterapkan,” ungkap Yusuf. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com