Selain itu, penyesuaian tarif juga merujuk pada peningkatan nilai inflasi di Kota Makassar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Kota Makassar mencapai 9,25% periode 1 November 2021 hingga 31 Oktober 2023.

Diharapkan dengan penyesuaian tarif ini, kualitas layanan jalan tol di Kota Makassar dapat tetap terjaga dan memenuhi kebutuhan pengguna jalan tol yang semakin meningkat. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com