Example 650x100

Sidrap, Katasulsel.com – Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan turun langsung memimpin Press Release di Polres Sidrap, Rabu, 19 Februari 2025, bukan hanya karena terbongkarnya kartel narkoba.

Tapi, juga karena polisi di Sidrap mampu membongkar permainan gelap pupuk bersubsidi.

Seperti rantai pasok ilegal yang berkelindan dalam bayang-bayang, aksi ini berujung pada penindakan tegas Polres Sidrap.

Example 970x970

Kapolda Yudhiawan sampai menyebut pengungkapan di sektor pupuk bersubsidi ini adalah yang terbesar di Sulawesi Selatan tahun ini.

Terungkapnya sindikat ini, berlangsung di awal Februari, tepatnya Selasa malam (4/2/2025).

Kala itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sidrap melakukan patroli di Jalan Singa, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Dalam gelap, sebuah truk HINO DUTRO hijau dengan nomor polisi DP 8344 GK melintas.

Kecurigaan petugas berbuah hasil: bak truk berisi 40 karung pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK PHONSKA. Sopir, AA, bersama rekannya AS, tak bisa mengelak.

Seperti menarik benang dari kusutnya jaring, polisi melakukan pengembangan.

Titik berikutnya: Kota Parepare. Di sebuah gudang di wilayah Jompie, tersimpan 74 karung pupuk bersubsidi yang siap dikapalkan ke Kalimantan Utara.

Tujuan akhir: kebun sawit di Sebuku, Kabupaten Nunukan. Sebuah perjalanan panjang pupuk subsidi yang seharusnya menghidupi petani kecil di Sidrap, bukan menyuburkan lahan kelapa sawit skala besar.

AS mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi itu dari tangan saudaranya sendiri, yakni HJ, seorang petani dari Dusun Kannung, Desa Bola Bulu, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.

Harga? Rp150 ribu per karung. Total transaksi mencapai Rp12 juta.

Sebagai petani, HJ seharusnya tahu pupuk bersubsidi bukan barang dagangan.
Namun, rupanya keuntungan instan lebih menggoda daripada aturan. Pupuk yang disubsidi pemerintah ini seharusnya dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) untuk petani yang berhak, bukan untuk pemilik kebun sawit dengan modal besar.

“Ini permainan klasik. Oknum petani yang menjual pupuk jatah mereka, oknum pembeli yang memanfaatkannya di lahan yang tak seharusnya, dan ada oknum perantara yang mengatur jalur distribusinya,” ungkap Kapolda didampingi Kapolres Sidrap AKBP Dr Fantry Taherong dan Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto.

Bersambung…

Penyelidikan mengarah pada dua tersangka utama, masing-masing; HJ (52 tahun) – petani yang menjual pupuk subsidi. Dan, AS (62 tahun) – pembeli yang hendak mengirim pupuk ke Kalimantan.

114 karung pupuk bersubsidi atau sekitar 4 ton dan 1 unit truk HINO DUTRO 300 warna hijau berhasil diamankan polisi.

Modus operandi mereka sederhana tapi efektif, yakni menjual jatah pupuk bersubsidi secara ilegal demi keuntungan pribadi. Pupuk yang seharusnya menopang ketahanan pangan malah berbelok ke jalur komersial.

Kasus ini menggema. Tak heran jika Irjen Pol Yudhiawan Wibisono memilih datang langsung ke Sidrap. Naik sepeda motor lagi, biar cepat tibanya.

Seorang Kapolda biasanya jarang turun untuk kasus di tingkat kabupaten, kecuali jika bobotnya memang besar.

“Subsidi pupuk adalah hak petani kecil. Jangan sampai ulah segelintir orang merusak kebijakan yang dibuat untuk rakyat,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolres Sidrap.

Polres Sidrap memastikan kasus ini tidak berhenti di dua tersangka. Rantai distribusi ilegal pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan kini menjadi perhatian serius. Tak menutup kemungkinan ada aktor lain di balik layar.

Pupuk, dalam dunia pertanian, ibarat amunisi bagi petani. Jika amunisi ini jatuh ke tangan yang salah, ketahanan pangan bisa runtuh. Seperti rantai pasok yang bolong, petani kecillah yang paling merasakan dampaknya. (edybasri)