Example 650x100

Jakarta, katasulsel.com — Drama dunia selebriti makin panas. Artis sensasional Nikita Mirzani lagi-lagi bikin geger.

Kali ini, doi ditetapkan sebagai tersangka bareng asistennya, IM, dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap bos skincare, Reza Gladys.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, ngasih bocoran kalau kasus ini berawal dari laporan Reza ke polisi pada 3 Desember 2024.

Menurut Ade Ary, Nikita diduga kuat nyerang Reza lewat siaran live di TikTok, ngomporin netizen soal produk dan reputasi Reza.

“Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman serta TPPU,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/2).

Example 970x970

Nah, bukannya beresin masalah dengan baik-baik, Nikita malah diduga main gertak! Ketika Reza coba ngajak ketemu pada 13 November 2024 buat klarifikasi, yang ada malah diancam.

Nikita diduga. Hups, sekali lagi diduga ya, bilang bakal ngebongkar semuanya ke media sosial kalau nggak dikasih duit tutup mulut sebesar Rp5 miliar. Waduh!

Karena takut namanya makin tercoreng, Reza akhirnya transfer Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita.

Lanjut yuk..

Tapi eh tapi, dua hari kemudian, Reza kena tagihan lagi. Kali ini diminta setor cash Rp2 miliar. Total, Reza udah keluar duit Rp4 miliar buat ‘damai’ sama Nikita. Tapi ya namanya pemerasan, makin dikasih makin minta.

Alhasil, Reza nggak tinggal diam. Dia lapor polisi, dan sekarang Nikita serta asistennya harus siap-siap menghadapi konsekuensi hukum.

Menurut Ade Ary, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Kalau dihitung-hitung, ancaman hukumannya bisa tembus 20 tahun penjara.

Waduh, dari yang biasa speak-up di media sosial, ini bisa jadi pengalaman yah. Gimana kelanjutan kasus ini? Kita tunggu aja update selanjutnya! Stay tuned, guys! (*)