
Gowa, Katasulsel.com — Tim Black Horse Polsek Pallangga bergerak di malam takbiran.
Saat gema takbir berkumandang, mereka mengetuk pintu rumah Hj. Yuliani (44) di Dusun Borong Bilalang, Desa Julubori, Gowa.
Bukan untuk silaturahmi, tapi untuk membawa perempuan itu ke kantor polisi. Dugaan penipuan transaksi gadai kendaraan jadi tiketnya menuju interogasi.

Awalnya, Hj. Yuliani menawarkan sepeda motor kepada HS (50). Gadai, katanya. Uang diterima, kendaraan berpindah tangan.
Namun, masalah muncul ketika motor itu tiba-tiba ditarik pihak leasing. HS pun merasa dibohongi.
Tiga kali panggilan klarifikasi diabaikan. Mangkir tanpa alasan. Polsek Pallangga tak tinggal diam. Tim Black Horse turun tangan.
IPDA Syamsuar memimpin operasi. Hj. Yuliani sempat menolak ikut. Butuh pendekatan hukum dan sedikit persuasi agar ia bersedia dibawa.
Empat tahun sudah ia berjanji mengembalikan uang HS. Pernyataan tertulis pun dibuat. Nyatanya, janji tinggal janji. Ketika ditagih, ia menghilang bak bayangan di malam gelap.
Pengakuannya sederhana: uang itu sudah habis. Sebagian untuk melunasi utang, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, hukum tak peduli pada alasan. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sudah menantinya. Ancaman hukuman? Maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini bukan pertama. Nama Hj. Yuliani sudah beredar dalam lingkaran modus serupa. Polisi pun membuka peluang bagi korban lain untuk melapor.
Malam takbiran itu, tak ada takbir kemenangan baginya. Hanya ruang interogasi yang dingin dan konsekuensi hukum yang mengintai.(*)
Tinggalkan Balasan