Sidrap, katasulsel.com — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mulai menata pelaksanaan Salat Iduladha 1447 Hijriah dengan pola yang lebih terorganisir. Sebuah surat edaran resmi diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Sidrap untuk mengatur titik pelaksanaan salat, termasuk skema antisipasi bila cuaca tidak bersahabat.
Surat edaran bernomor 400.8.1/86/KESRA itu diteken Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, tertanggal 22 Mei 2026 di Pangkajene Sidenreng.
Ada pesan yang terasa berbeda tahun ini. Pemerintah tidak sekadar mengimbau. Tapi mulai mengarahkan pola pelaksanaan agar lebih terkonsolidasi, tertib, dan memiliki pusat pelaksanaan representatif di tiap wilayah.
Khusus Kecamatan Maritengngae yang menjadi pusat Kota Pangkajene, seluruh masjid diminta tidak menggelar Salat Iduladha. Pelaksanaan dipusatkan hanya di tiga titik besar, yakni Stadion Ganggawa, Lapangan Usman Isa, dan Lapangan Hamelli.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Keputusan itu memunculkan sinyal kuat bahwa Pemkab Sidrap ingin menghadirkan nuansa Iduladha yang lebih kolektif. Bukan lagi salat tersebar dalam kantong-kantong kecil, tetapi terkumpul dalam simpul besar masyarakat.
Di daerah lain di luar Maritengngae, pemerintah memberi ruang kepada kecamatan dan desa untuk menentukan lapangan yang dianggap representatif sebagai pusat pelaksanaan.
Pendekatan seperti ini lazim digunakan dalam tata kelola kegiatan keagamaan berbasis wilayah. Selain memudahkan koordinasi, model sentralisasi titik ibadah juga dinilai mampu memperkuat syiar dan kebersamaan sosial masyarakat.
Menariknya, surat edaran itu juga memuat skenario darurat cuaca. Bila hujan turun sejak malam hingga waktu subuh, maka pelaksanaan Salat Iduladha diperbolehkan berlangsung di masjid masing-masing.
Artinya, pemerintah menyiapkan pola fleksibel. Ada sentralisasi, tetapi tetap memberi ruang adaptasi situasional.
Takbir keliling juga disebut akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan, termasuk di Kota Pangkajene. Ini menjadi tanda bahwa atmosfer Iduladha di Sidrap tahun ini dipersiapkan lebih semarak namun tetap terkendali.
Dalam bagian akhir surat edaran, pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan aturan tersebut menjadi tanggung jawab moral dan spiritual bersama demi mewujudkan “Sidrap Aman dan Religius”.
Kalimat itu bukan sekadar penutup administratif. Ia seperti penegasan arah pembangunan sosial di Bumi Nene Mallomo. Bahwa ritual keagamaan tidak hanya dipandang sebagai ibadah personal, tetapi juga bagian dari tata kehidupan daerah.
Kini, para camat, lurah, kepala desa hingga panitia masjid mulai bergerak menindaklanjuti edaran tersebut di wilayah masing-masing.
Iduladha di Sidrap tahun ini tampaknya bukan hanya tentang kurban dan takbir. Tetapi juga tentang bagaimana pemerintah mencoba menata harmoni dalam ruang publik keagamaan. (*)
