
Makassar, Katasulsel.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengungkap praktik penipuan serius yang melibatkan seorang jaksa palsu di Kota Makassar. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), aparat kejaksaan mengamankan pria berinisial AM alias Pung, yang selama ini mengaku sebagai jaksa aktif dan mengklaim mampu menghentikan penanganan perkara korupsi serta mengurus kelulusan menjadi jaksa.
Selain AM, Kejati Sulsel juga mengamankan seorang PPPK Paruh Waktu di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R, yang diduga berperan membantu meyakinkan korban. Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, modus tersebut mulai dijalankan sejak Mei 2025, tak lama setelah Kejati Sulsel menggelar konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
Saat itu, AM bersama R mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. Dalam pertemuan tersebut, R memperkenalkan AM sebagai jaksa Kejati Sulsel yang memiliki akses langsung untuk mengendalikan penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus).
Dengan dalih tersebut, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp45 juta secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai. Tak hanya itu, AM juga diduga meminta korban mengaburkan aset dan aliran dana, dengan memindahkan uang dari rekening korban ke rekening pelaku, serta melakukan penarikan tunai, yang dinilai sebagai upaya perintangan penyidikan.
Penyidik juga menemukan bahwa AM sempat menghubungi sejumlah pihak melalui aplikasi pesan instan, seolah-olah memiliki kewenangan dan relasi internal dalam penanganan perkara korupsi yang tengah berjalan.
Tak berhenti pada pengurusan perkara, AM kembali menawarkan jasa kepada IB, anak korban, dengan janji dapat meluluskan yang bersangkutan sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Untuk memperkuat tipu dayanya, pelaku menyusun skenario berlapis.
Sejak Juni hingga Oktober 2025, korban diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp170 juta. Korban juga dibebani biaya tambahan, mulai dari pembuatan seragam dinas Kejaksaan, tiket pesawat dan hotel ke Jakarta, hingga uang kedukaan dengan dalih keluarga pelaku meninggal dunia.
Dari rangkaian perbuatan tersebut, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait tindakan menghalangi atau merintangi proses penyidikan (obstruction of justice).
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna kepentingan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak mana pun yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dan menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau penerimaan CPNS dengan imbalan uang.
“Tidak ada jalur khusus, tidak ada pungutan, dan tidak ada kompromi dalam penanganan perkara maupun rekrutmen pegawai Kejaksaan,” tegas Kajati Sulsel.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat sekaligus penegasan bahwa Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencatut nama institusi dan mencoba mengganggu proses penegakan hukum.(*)






Tinggalkan Balasan