Makassar, Katasulsel.com β Pemanfaatan gedung olahraga milik SMK Negeri 6 Makassar kini jadi bahan perbincangan warga. Soalnya, fasilitas yang seharusnya dipakai siswa untuk belajar olahraga itu disebut-sebut juga dipakai oleh pihak luar.
Akibatnya, muncul cerita di lapangan bahwa sebagian siswa terpaksa tetap menjalani pelajaran olahraga di ruang terbuka. Ada yang di lapangan sekolah, bahkan harus menyesuaikan dengan panas terik atau hujan yang datang tiba-tiba.
Kondisi ini kemudian memicu obrolan di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan, kalau gedungnya ada, kenapa justru siswa yang jadi kesulitan menggunakannya saat jam pelajaran.
Menurut sejumlah warga dan pemerhati pendidikan, fasilitas sekolah itu mestinya memang diprioritaskan untuk siswa. Apalagi gedung olahraga dibangun untuk mendukung proses belajar, bukan malah jadi tempat yang sulit diakses saat dibutuhkan.
Di sisi lain, pihak sekolah membenarkan bahwa gedung tersebut memang digunakan juga oleh pihak luar. Kepala SMK Negeri 6 Makassar, Andi Nursyidah Galigo, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa pengelolaan fasilitas itu berada dalam sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia menjelaskan bahwa hasil pemanfaatan gedung tersebut tetap disetorkan sesuai aturan yang berlaku dalam mekanisme BLUD. Sistem ini memang memberi ruang bagi pengelolaan aset daerah agar bisa lebih optimal dan menghasilkan pendapatan untuk layanan publik.
Namun begitu, di tengah masyarakat masih muncul pertanyaan sederhana: bagaimana pengaturan jadwalnya agar siswa tidak sampai βtersingkirβ dari fasilitas sekolahnya sendiri saat jam belajar berlangsung.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, persoalan ini bukan sekadar soal aturan atau administrasi, tetapi soal rasa keadilan bagi peserta didik. Sebab menurut mereka, anak-anak sekolah seharusnya jadi prioritas utama dalam penggunaan fasilitas pendidikan.
Mereka juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi, mulai dari siapa saja yang menggunakan fasilitas, bagaimana jadwalnya diatur, hingga bagaimana hasil pemanfaatannya kembali ke dunia pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait detail pengelolaan gedung olahraga tersebut, termasuk pengaturan agar kegiatan belajar siswa tetap berjalan tanpa hambatan.
Perbincangan ini masih terus bergulir di tengah masyarakat, karena menyangkut hal yang dekat dengan kehidupan sehari-hari siswa: hak mereka untuk belajar dengan fasilitas yang seharusnya sudah disiapkan untuk mereka. (*)
Penulis : Fajar Ahmad Wahyuddin
