Jakarta, Katasulsel.com – Satu persatu dugaan korupsi dan kolusi dengan berbagai modus di PT PLN (Persero) era kepemimpinan Darmawan Prasodjo terus terungkap ke permukaan.

Kendati demikian, hingga kini belum sekali pun sang Dirut yang dikenal sebagai orang dekat Presiden RI ke 6 Joko Widodo tersebut, tersentuh aparat penegak hukum.

Dan kini, muncul lagi temuan terbaru terkait dugaan penyimpangan di PLN yakni terkait proyek penggantian kWh meter menjadi Advanced Metering Infrastructure (AMI) yang merupakan salah satu proyek transformasi digital terbesar dalam sektor distribusi ketenagalistrikan nasional yang dikategorikan sebagai proyek gagal di era Darmo, meski telah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah uang negara.

Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira membeberkan, Kontrak Tahap I ditandatangani pada 22 Desember 2022 antara PT PLN (Persero) dan PT State Grid Power Indonesia (SGPI) dengan skema Managed Service (sewa beli) selama 10 tahun senilai kurang lebih Rp4,2 triliun untuk 1.217.256 pelanggan.

Dijelaskannya, skema ini menetapkan biaya sekitar Rp25.251 per pelanggan per bulan dengan nilai tahunan sekitar Rp409 miliar. Lingkup pekerjaan mencakup penyediaan smart kWh meter, Data Concentrator Unit (DCU), dan Head End System (HES), dengan target commercial operation date pada 20 Desember 2023.

“Secara konseptual, AMI dirancang untuk meningkatkan efisiensi pembacaan meter, akurasi penagihan, serta mendukung digitalisasi sistem distribusi. Namun, model bisnis berbasis availability/performance fee dalam kontrak tersebut memunculkan komitmen biaya jangka panjang yang signifikan, sementara risiko kerusakan atau penggantian dini perangkat tetap berada di pihak PLN,” paparnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ketimpangan pembagian risiko ini, lanjutnya, menjadi titik krusial dalam evaluasi tata kelola proyek, terlebih ketika implementasi tahap awal belum sepenuhnya menunjukkan performa optimal.

“Dalam dokumen investigasi yang berhasil kami himpun, terdapat pihak penghubung yang diduga menjembatani komunikasi antara entitas afiliasi SGCC dengan manajemen PLN pada saat proses proyek berjalan,” ungkap Yudhis yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) ini.

Lanjutnya, data tersebut juga menyebut adanya dugaan aliran dana dalam jumlah sangat besar serta penggunaan perantara korporasi yang terlibat sebagai vendor dalam proyek bernilai lebih dari Rp5 triliun ini.

“South Grid Power Indonesia atau SGPI Ini perusahaan lokal under china State Grid Corporation of Chine (SGCC). Pelaku saat itu Mr Chen Jian biasa disapa inisial AL. Dialah sebagai penghubung SGCC dengan PLN. Temuan kami, AL ini informasinya yang diduga kuat memberi cachback sebesar USD 50 juta, atau setara hampir Rp800 Miliar saat itu kepada petinggi PLN. Saya rasa semua tahulah, tidak perlu menebak-nebak,” bebernya.

Lanjutnya, pemberian uang tersebut menggunakan perantara berinisial JS dari PT FH dan PT SS yang jadi vendor di project senilai lebih dari Rp5 triliun tersebut.

“Peran perantara, atau konflik kepentingan dalam proses penetapan vendor, maka harus diperiksa KPK dan Kejaksaan karena sudah masuk kedalam ranah hukum pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Yudhis lagi.

“Dokumen investigatif juga menguraikan sejumlah persoalan seperti penggantian meter lama yang masih layak pakai, harga sewa yang berada di atas benchmark pasar, kualitas perangkat dan layanan yang belum sepenuhnya optimal, serta indikasi vendor lock-in jangka panjang,” imbuhnya.

Berdasarkan perhitungan kasar, kata Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) ini, estimasi indikasi kerugian Tahap I berada pada kisaran Rp5,5 hingga Rp7,5 triliun .

“Artinya, jika pola yang sama diterapkan dalam rencana ekspansi nasional hingga 40–60 juta pelanggan, potensi eksposur fiskal dapat meningkat secara eksponensial,” urainya.

Lebih jauh, sambung Yudhis, persoalan tidak berhenti pada dugaan konflik kepentingan dan aliran dana. Karena pada akhir tahun 2024, ketika sebagian peralatan AMI dilaporkan belum berfungsi optimal dan belum memenuhi parameter kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, justru terjadi pembayaran kepada SGPI.

Pembayaran tersebut disebut dilakukan atas arahan langsung Direktur Utama PLN kepada seluruh jajaran terkait, meskipun secara substansi diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontraktual mengenai performance dan availability.

“Dasar pembayaran tersebut dikabarkan hanya mengacu pada kajian yang dibuat oleh almarhum Nanang Harianto, Direktur LAPI ITB, yang ditunjuk sebagai konsultan proyek. Penunjukan dan kajian tersebut diduga telah “dikondisikan”, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi, objektivitas, serta legitimasi dasar hukum pembayaran sebelum perangkat benar-benar berfungsi sesuai spesifikasi kontrak,” tukasnya.

Sebagai informasi, dalam konteks pertanggungjawaban hukum dan tata kelola, terdapat sejumlah jabatan struktural yang secara normatif memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berkaitan langsung dengan proses perencanaan, pengadaan, persetujuan investasi, serta pengawasan proyek strategis semacam ini.

Direktur Utama PLN, sebagai pemegang otoritas tertinggi manajemen korporasi, memiliki kewenangan menetapkan arah kebijakan strategis dan menyetujui investasi material bernilai triliunan rupiah.

Sedangkan Direksi yang membidangi Distribusi dan Niaga bertanggung jawab atas aspek teknis operasional, spesifikasi sistem, dan kelayakan implementasi di jaringan distribusi.

Direksi Keuangan memegang fungsi evaluasi kelayakan finansial, manajemen risiko nilai tukar, serta implikasi jangka panjang terhadap arus kas dan struktur biaya perseroan.

Komite Investasi dan Perencanaan Korporat memiliki tupoksi melakukan kajian kelayakan proyek, analisis cost-benefit, serta memberikan rekomendasi teknokratis sebelum suatu investasi strategis disetujui.

Panitia Pengadaan dan penyusun Rencana Kerja dan Syarat (RKS) bertanggung jawab memastikan spesifikasi teknis dan komersial tidak diskriminatif, tidak mengunci vendor tertentu, serta memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat.

Satuan Pengawas Internal (SPI) dan unit Good Corporate Governance (GCG) memiliki mandat melakukan pengawasan, audit kepatuhan, serta memberikan early warning terhadap potensi risiko hukum dan finansial.

Dari sisi eksternal, vendor utama PT State Grid Power Indonesia (SGPI) sebagai mitra kontrak memiliki tanggung jawab atas pemenuhan spesifikasi teknis, kualitas layanan, serta kepatuhan terhadap klausul kontrak dan ketentuan TKDN.

Apabila dalam implementasinya terdapat subkontrak atau kemitraan dengan pihak lain, maka hubungan kerja tersebut juga menjadi relevan untuk ditelusuri dalam konteks transparansi rantai pasok dan struktur pembiayaan proyek.

Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terhadap jabatan-jabatan tersebut bukanlah bentuk praduga bersalah, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas atas proyek bernilai triliunan rupiah yang berdampak langsung pada keuangan negara dan tarif kelistrikan publik.

Mengingat besarnya nilai kontrak dan potensi dampak fiskal jangka panjang, evaluasi menyeluruh atas proses perencanaan, pengadaan, negosiasi kontrak, hingga implementasi teknis menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau keputusan yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian korporasi.

Transformasi digital dalam sektor ketenagalistrikan adalah kebutuhan strategis nasional. Namun modernisasi yang sehat hanya dapat tercapai apabila didukung tata kelola yang transparan, pembagian risiko yang adil, serta pengawasan internal dan eksternal yang efektif.

Tanpa itu, proyek sebesar AMI berisiko meninggalkan jejak persoalan hukum dan beban finansial jangka panjang yang jauh lebih besar daripada manfaat digitalisasi yang dijanjikan.

Karena itu, dengan informasi yang kini mengemuka, Yudhis berharap aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Kejaksaan Agung, harus segera mengusut kasus ini.

“Usut kasus yang merugikan negara dalam jumlah besar ini. Kami harap aparat penegak hukum bisa menunjukkan taringnya, termasuk memeriksa Darmawan Prasodjo yang selama ini dinilai kebal hukum. Karena yang bersangkutan memang kunci dari dugaan mega korupsi di proyek meteran AMI ini,” pungkas Yudhistira.