Sidrap, katasulsel.com — Kunjungan Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) tidak hanya membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Sulsel Tahun Anggaran 2025.

Pertemuan tersebut justru membuka pembahasan lain yang tak kalah penting, yakni nasib lima aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berada di wilayah Sidrap dan dinilai memiliki potensi besar jika dikelola secara maksimal.

Dalam kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sulsel Andre Prasetyo Tanta di ruang kerja Bupati Sidrap, Senin (22/6/2026), pemerintah daerah dan legislatif provinsi membahas sejumlah langkah kerja sama, mulai dari keuangan daerah, pendapatan, hingga optimalisasi aset.

Andre mengatakan kunjungan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sekaligus memperkuat hubungan antara Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten.

“Kami berdiskusi mengenai langkah-langkah yang bisa dikerjasamakan serta dukungan yang dibutuhkan dari Pemerintah Kabupaten Sidrap, khususnya terkait Bapenda dan BKAD,” ujarnya.

Selain tindak lanjut BPK, pembahasan juga menyentuh persoalan pembagian hasil pajak (PBH) yang belum tersalurkan untuk periode November dan Desember 2024 serta evaluasi mekanisme pemungutan pajak.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan sejumlah catatan terkait kondisi keuangan daerah, termasuk persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) dan BPJS.

“Masalah DBH kita di Sidrap memang sekitar dua bulan lagi yang belum. Kemudian ada juga masalah BPJS. Alhamdulillah lancar,” kata Syaharuddin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulsel atas pembangunan infrastruktur yang mulai berjalan di Sidrap.

Menurutnya, sejumlah ruas jalan provinsi yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat kini telah masuk tahap pengerjaan.

“Permohonan terima kasih juga dari orang Sidrap ke Bapak Gubernur, jalan yang selama ini dipermasalahkan Alhamdulillah sudah mulai dikerjakan,” ujarnya.

Namun, perhatian utama dalam pertemuan tersebut tertuju pada lima aset Pemprov Sulsel yang berada di Sidrap. Syaharuddin mendorong agar aset tersebut tidak hanya tercatat sebagai inventaris, tetapi dapat dikelola dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Aset pertama adalah Rest Area Datae. Menurut Syaharuddin, kawasan tersebut memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi pusat aktivitas ekonomi dan wisata.

Aset kedua berupa bangunan milik Pemprov Sulsel yang berada di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, tepat di jalur Trans Sulawesi. Lokasi strategis itu dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi.

Selanjutnya, aset ketiga yakni pabrik kakao milik Pemprov Sulsel yang hingga kini belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Itu strategis, jalan poros. Makanya Komisi C bisa mengundang Dinas Perkebunan Hortikultura untuk mengecek,” ungkapnya.

Aset keempat adalah kebun induk seluas sekitar 12 hektare di Desa Bila Riawa, Kecamatan Dua Pitue. Syaharuddin meminta aset tersebut segera dikelola agar tidak terbengkalai.

“Jangan sampai sudah diokupasi orang baru mau diurus. Mumpung sekarang masih kosong tapi terlantar, lebih baik dipercayakan ke Pemda Sidrap untuk pengelolaan,” jelasnya.

Aset kelima berupa lahan bibit hortikultura seluas 7 hektare di Kelurahan Lajonga Wette’e, Kecamatan Panca Lautang.

Bupati menilai seluruh aset tersebut memiliki nilai strategis, terutama jika diarahkan untuk mendukung sektor ekonomi, pertanian, dan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, pengelolaan aset pemerintah harus berorientasi pada manfaat nyata, bukan hanya sekadar kepemilikan.

“Pengelolaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan aset pemerintah agar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandas Syaharuddin. (*)