Makassar, Katasulsel.com β Tidak semua pembangunan dimulai dari proyek fisik.
Sebagian justru dimulai dari ruang rapat yang membahas pasal demi pasal sebuah regulasi.
Itulah yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Selasa (4/8/2026), saat pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Pinrang duduk bersama membedah dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang dinilai strategis bagi tata kelola daerah.
Dua rancangan yang dibahas adalah Ranperbup tentang Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha serta Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 73 Tahun 2021 mengenai pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha.
Bagi masyarakat awam, pembahasan regulasi mungkin terdengar teknis dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal, substansi yang dibahas menyangkut dua sektor penting: kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah dan kemudahan pelayanan perizinan.
Pada pembahasan pertama, tim harmonisasi menyoroti perlunya penyempurnaan aturan mengenai Forum TJSL Badan Usaha. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Tim perancang memberikan sejumlah catatan penting. Mulai dari penyederhanaan materi muatan agar lebih fokus pada pembentukan forum sebagaimana amanat perda, penyesuaian judul rancangan agar lebih mencerminkan substansi, hingga penguatan pengaturan mengenai mekanisme pembentukan forum, struktur kepengurusan, sekretariat, tugas, dan fungsi forum.
Langkah tersebut dinilai penting agar forum yang nantinya terbentuk tidak sekadar menjadi wadah formalitas, tetapi benar-benar mampu menjembatani sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan.
Sementara itu, pembahasan Ranperbup terkait pelayanan perizinan lebih banyak diarahkan pada penyempurnaan aspek legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Tim harmonisasi melakukan penyesuaian terhadap konsiderans, memperbarui dasar hukum yang telah berubah akibat terbitnya regulasi terbaru, serta menyempurnakan sejumlah redaksi pasal agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Perubahan tersebut dianggap penting untuk memastikan pelayanan perizinan di Kabupaten Pinrang tetap berjalan sesuai regulasi nasional yang terus berkembang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Menurutnya, tujuan harmonisasi bukan hanya memperbaiki redaksi, melainkan memastikan setiap norma yang diatur memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi bukan sekadar menyempurnakan redaksi, tetapi memastikan setiap norma yang diatur memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Heny.
Dari hasil pembahasan, kedua rancangan tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sederajat.
Artinya, dua Ranperbup tersebut dapat melangkah ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan yang berlaku.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, regulasi yang baik tidak hanya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah. Melalui proses harmonisasi, kami memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan implementatif,” tegas Andi Basmal.
Bila nantinya ditetapkan, kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pinrang, sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam mendorong pembangunan daerah. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita pinrang Hari Ini .
