Sidrap, katasulsel.com — Sebuah sepeda motor yang awalnya terparkir di kolong rumah tetangga mendadak hilang tanpa jejak. Pemiliknya sempat mencari ke berbagai tempat. Namun, rekaman kamera pengawas (CCTV) justru membuka petunjuk penting: ada seseorang yang diduga membawa kabur kendaraan tersebut.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), itu akhirnya membawa polisi menelusuri jejak hingga ke luar provinsi.
Seorang pria berinisial M (31) ditangkap di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Sabtu dini hari, 31 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Dua Pitue bersama Unit Opsnal Polres Sidrap. Polisi juga menemukan sepeda motor milik korban di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Dua Pitue IPTU Dendi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis malam, 19 Februari 2026. Korban berinisial I (30), seorang petani asal Desa Salobukkang, memarkir sepeda motor Honda tahun 2017 di kolong rumah tetangganya.
Korban kemudian kembali ke rumah tanpa menyadari kendaraan itu akan menjadi sasaran pencurian.
Keesokan harinya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Pencarian yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil.
Titik terang muncul setelah rekaman CCTV diperiksa. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria menggunakan sepeda motor milik korban tanpa izin. Saksi kemudian mengenali sosok tersebut sebagai M.
Enam bulan kemudian, jejak mengarah ke Palu
Berbekal laporan korban dan petunjuk CCTV, polisi mulai menyusun rangkaian penyelidikan.
Namun, terduga pelaku tidak ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Informasi yang diperoleh petugas justru mengarah ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penyelidikan kemudian berkembang menjadi pengejaran lintas provinsi.
Pada 30 Oktober 2026, tim gabungan bergerak menuju Palu. Setibanya di Sulawesi Tengah, petugas berkoordinasi dengan Unit Opsnal Cyber Polda Sulawesi Tengah untuk melacak keberadaan M.
Upaya tersebut membuahkan hasil. M akhirnya ditemukan dan diamankan di kawasan Poboya pada dini hari berikutnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, M disebut mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil pencurian telah dijual atau digadaikan kepada seorang pria berinisial HAS yang berdomisili di Kabupaten Barru.
Pengakuan membawa polisi ke Barru
Pengakuan itu menjadi petunjuk berikutnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polres Barru. Tim gabungan mendatangi kediaman HAS untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut.
Di lokasi, petugas menemukan sepeda motor Honda tahun 2017 dengan nomor polisi DD 5096 RN, yang dipastikan merupakan kendaraan milik korban.
HAS turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman mengenai asal-usul serta penguasaannya atas kendaraan tersebut.
Dengan demikian, penyelidikan yang bermula dari sebuah sepeda motor hilang di Desa Salobukkang berkembang menjadi penelusuran hingga dua daerah berbeda, yakni Palu dan Barru.
Kerugian Rp11 juta, polisi dalami peran masing-masing
Sepeda motor yang menjadi barang bukti itu ditaksir bernilai sekitar Rp11 juta. Bagi korban yang bekerja sebagai petani, kehilangan kendaraan tersebut tentu bukan persoalan kecil karena sepeda motor menjadi salah satu penunjang aktivitas sehari-hari.
Kapolsek Dua Pitue IPTU Dendi mengatakan, terduga pelaku pencurian dan pria yang diduga menerima atau menguasai kendaraan tersebut masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.



