Ditulis Oleh : Alviansyah Sugama | Mahasiswa Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Berbicara mengenai perekonomian masyarakat pasti tidak terlepas dari permasalahan ekonomi, banyak masyarakat di desa maupun kota yang tidak terlepas dengan hutang piutang, berbagai upaya dilakukan oleh perusahaan atau perseorangan yang menyediakan jasa peminjaman uang dalam mengikat masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Menurut bahasa, arti “rentenir” adalah suatu pekerjaan yang bertugas menjadikan jasa pinjaman menjadi lebih besar pembayarannya dengan metode ‘bunga’ yang tinggi dalam sistem pembayaran berangsur. Sedangkan Perbankan adalah badan usaha yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Lalu mana yang lebih aman, Rentenir atau Perbankan?

Menurut data yang disampaikan oleh Yunita Resmi Sari yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Akses dan UMKM Bank Indonesia pada tahun 2022.

Terdapat 60% dari total jumlah penduduk di Indonesia memiliki hutang di lembaga keuangan baik formal maupun informal. Dari angka tersebut sebanyak 36% masyarakat mendapatkan akses peminjam dari lembaga keuangan informal, sementara itu, 17% dari perbankan dan 7% dari lembaga peminjaman semi formal (yayasan dan koperasi).

Pemerintah dalam hal ini masih terus mengupayakan dan memberikan solusi dalam perekonomian masyarakat seperti adanya penyuluhan program branchless banking atau layanan keuangan digital dan bantuan langsung tunai untuk masyarakat.

Pandemi covid 19 memanglah penyebab utama terjadinya musibah gelombang turunnya ekonomi masyarakat. Hal ini merupakan penyebab banyaknya masyarakat yang memilih jalan pintas meminjam uang kepada perusahaan atau perorangan yang menyediakan jasa peminjaman uang secara cepat.

Kelebihan dan kekurangan Rentenir

  • Kelebihan :
  1. Jasa rentenir tidak memerlukan barang jaminan dalam proses transaksi.
  2. Jasa rentenir tidak memerlukan persyaratan yang sulit dalam proses transaksi piutang.
  3. Jasa rentenir lebih dekat dengan masyarakat perdesaan dan masyarakat yang belum memiliki akses tabungan di bank.
  • Kekurangan :
  1. Rentenir terkadang menentukan bunga yang merugikan masyarakat.
  2. Tempo tenor pembayaran yang singkat dalam proses pengembalian uang.

Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman Bank

  • Kelebihan :
  1. Pada jasa peminjaman bank, masyarakat terkadang diberikan pilihan tenor peminjaman sesuai kesepakatan bersama yang disetujui oleh peminjam.
  2. Masyarakat dapat meminjam dalam jumlah yang besar tergantung pada persyaratan dan persetujuan yang disetujui bersama antara kedua belah pihak.
  • Kekurangan :
  1. Masyarakat yang meminjam uang diharuskan memberikan jaminan barang atau jaminan lainnya.
  2. Jasa bank juga terlalu selektif dalam memberikan pinjaman dan persyaratan yang cukup banyak yang membuat masyarakat enggan meminjam uang.

Proses transaksi jasa peminjaman memang merupakan hal yang biasa terjadi di masyarakat, mulai dari pengusaha sampai rakyat kecil pun pasti melakukan hal ini. Di era teknologi yang semakin canggih, jasa peminjaman tidak hanya bergerak dengan cara konvensional tapi juga bergerak ke ranah digital, banyak iklan dan ajakan media sosial yang mengajak masyarakat untuk menggunakan jasa pinjaman yang memiliki izin dari Otorisasi Jasa Keuangan (OJK).
Jika menurut Saya, Proses transaksi meminjam dana dikatakan aman jika dana yang dipinjam dan diberikan sudah terlepas dari transaksi yang menimbulkan Riba, Bank dan Rentenir termasuk badan jasa yang menyediakan peminjaman dengan sistem ‘bunga’, Jadi kedua hal ini tidaklah aman menurut ketentuan-ketentuan agama, salah satu hal yang dapat dilakukan masyarakat yang membutuhkan adalah dengan mencari lembaga lain yang menyediakan jasa peminjaman tanpa sistem riba.

Bagaimana kacamata ekonomi memandang fenomena ini?

Jasa peminjaman uang memang sangat populer di masyarakat, transaksi ini juga merupakan solusi utama dalam menghadapi situasi krisis ekonomi di suatu negara. Tetapi hal ini juga dapat menjadi bomerang jika pemerintah tidak secara tegas mengatur sistem ini, jika masyarakat terus menerus bersifat konsumtif meminjam uang dan tidak ada pihak yang bertugas mengevaluasi dan mengarahkan masyarakat untuk menjadikan pinjaman sebagai sistem yang berkelanjutan seperti membuat usaha dari uang pinjaman dan lain-lain, tentu pemerintah akan direpotkan dengan masyarakat yang terlalu bergantung pada jasa peminjaman uang dan ditakutkan ada banyak kasus jasa peminjaman ilegal yang menyebabkan perekonomian negara semakin memburuk.

Lalu bagaimana agama memandang fenomena ini ?

Dalam agama proses simpan meminjam memanglah diperbolehkan asalkan tidak memakai sistem bunga (Riba) dan riba merupakan hal yang diharamkan dalam agama.
Hal yang diperbolehkan dalam agama adalah meminjamkan dana sesuai kesepakatan bersama tanpa ada pihak yang merasa terbebani atau dirugikan.

Kesimpulan dalam tulisan opini ini adalah transaksi jasa peminjaman uang memanglah sangat dibutuhkan dimasyarakat akan tetapi masyarakat juga harus lebih selektif dalam memilih jasa peminjaman uang, jangan sampai hal ini membuat masyarakat bukannya diuntungkan atau terbantu tetapi malah justru membuat masyarakat sengsara, jauhi jasa peminjaman uang yang menggunakan memakai sistem riba.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com