Makassar, Katasulsel.com — Forum Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan (FMPP Sulsel) secara resmi menyampaikan keberatan atas pelantikan kembali Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, yang kembali dilantik untuk periode 2026–2030 pada 27 April 2026.

Keberatan tersebut dituangkan dalam surat resmi FMPP Sulsel tertanggal 19 Mei 2026 yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.

Dalam surat itu, FMPP Sulsel mempertanyakan belum adanya penjelasan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi terkait hasil investigasi atas dugaan pelanggaran netralitas, etika, dan integritas jabatan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.

Koordinator FMPP Sulsel, Muh Rafii, menyatakan bahwa publik hingga kini tidak pernah memperoleh informasi terbuka mengenai status akhir pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek terhadap dugaan pelanggaran yang disebut berkaitan dengan dokumen “Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK)” pada proses pemilihan Rektor Unhas sebelumnya.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

“Pelantikan kembali pejabat publik di tengah belum adanya kejelasan hasil investigasi menimbulkan persoalan serius dalam perspektif tata kelola pemerintahan, akuntabilitas publik, dan integritas pendidikan tinggi,” tulis FMPP Sulsel dalam pernyataannya.

FMPP Sulsel mengungkapkan bahwa laporan awal terkait dugaan pelanggaran etika dan netralitas ASN telah disampaikan sejak November 2025. Menurut mereka, Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek bahkan diketahui telah melakukan proses pemeriksaan dan investigasi pada Desember 2025 hingga Januari 2026.

Namun, hingga pelantikan kembali Prof. Jamaluddin Jompa dilakukan, FMPP Sulsel menilai tidak pernah ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut, termasuk status akhir investigasi, kesimpulan pemeriksaan, ada atau tidaknya pelanggaran, hingga tindak lanjut yang diambil kementerian.

FMPP Sulsel menilai kondisi itu berpotensi memunculkan spekulasi publik dan krisis legitimasi institusional di lingkungan pendidikan tinggi.

“Transparansi hasil investigasi adalah hak publik dan bagian dari akuntabilitas negara,” tegas FMPP Sulsel dalam dokumen pernyataan sikapnya.

Selain menyampaikan keberatan, organisasi masyarakat sipil tersebut juga mendesak Kemdiktisaintek dan Inspektorat Jenderal untuk segera membuka hasil investigasi secara resmi kepada publik, sekaligus menjelaskan dasar pertimbangan administratif dan etik atas pelantikan kembali Rektor Unhas.

Mereka juga meminta adanya jaminan bahwa proses pengawasan internal kementerian dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi politik maupun relasi kekuasaan.

FMPP Sulsel menilai persoalan tersebut bukan semata menyangkut individu tertentu, melainkan berkaitan dengan integritas kepemimpinan akademik, marwah perguruan tinggi negeri, serta kredibilitas sistem pengawasan internal negara.

Dalam pernyataan sikapnya, FMPP Sulsel juga mendorong reformasi tata kelola kepemimpinan perguruan tinggi yang lebih transparan dan akuntabel, termasuk penguatan sistem etik dan pengawasan dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.

Tak hanya itu, FMPP Sulsel menegaskan tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak kunjung ada penjelasan resmi dari pihak kementerian.

“Apabila Kemdiktisaintek dan Inspektorat Jenderal tetap tidak memberikan kejelasan resmi terkait hasil investigasi tersebut, maka FMPP-SULSEL mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum, administratif, maupun langkah konstitusional lainnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pernyataan organisasi tersebut.

FMPP Sulsel menegaskan, langkah itu ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip akuntabilitas publik, transparansi pemerintahan, netralitas ASN, dan integritas pendidikan tinggi nasional. (*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita