Katasulselcom Makassar – Bertempat di Ruang Podcast Adhyaksa, Kasi Penkum mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang tergabung dalam Himpunan Pergerakan Mahasiswa Hukum Study Club (HIPERMAHK SC), Selasa (21/03/2023)

Dalam Kunjungan tersebut HIPERMAHK dipimpin langsung oleh ketua umumnya, Muh. Yazid Tauhid bersama 30 orang mahasiswa mulai semester II sampai dengan VI. Muh. Yazid Tauhid mengungkapkan bahwa kedatangan mereka berkunjung di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan tujuan utama adalah untuk mengenal dan belajar tentang Tugas dan Kewenangan profesi Kejaksaan

“Selama ini yang kami pahami Lembaga kejaksaan hanya melakukan kegiatan penuntutan, namun saat ini kami melihat banyak terobosan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan diantaranya Pengawalan Pembangunan Proyek Stategis, mewakili negara dalam perkara perdata serta penghentian penuntutan perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice (RJ),” ujar Muh. Yazid Tauhid

Sementara, Soetarmi selaku Kasi Penkum Kejati Sulsel menyampaikan apresiasi atas kunjungan dankepercayaan Lembaga HIPERMAHK SC Universitas Muslim Indonesia untuk belajar profesi Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dia mengatakan bahwa saat ini pimpinan Kejaksaan memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan penegakan Hukum Humanis yaitu penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara profesional.

“Humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Kajati Sulsel berpesan “Pastikan hadirnya Kejaksaan di tengah masyarakat” ujarnya

Soetarmi mengatakan terkait dengan Tugas dan Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pendampingan dan pengamanan proyek strategis nasional dan daerah, mewakili negara/ daerah, BUMN dan BUMD dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara serta penghentian perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com