Katasulselcom Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka untuk umum ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tangerang Selatan, Primayuda Yutama, SH dan Tommy Desatria, SH.

Majelis hakim saat membacakan amar putusan menyampaikan bahwa Indra terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.

Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan, jelas hakim.

Majelis hakim menyampaikan bahwa Indra terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang,” imbuhnya

Indra dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hakim menyebut hal yang memberatkan vonis adalah Indra Kenz menikmati uang hasil kejahatannya dengan berfoya-foya dan hidup mewah, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah, tukasnya (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com