Sidrap, katasulsel.com – Polemik penggerebekan yang melibatkan sejumlah warga di kawasan BTN Arawa, Sidrap, Sulawesi Selatan, kembali mengemuka setelah muncul pengakuan baru dari salah satu pihak berinisial MS.

MS mengaku bahwa dana yang disebut-sebut mencapai Rp600 juta dalam proses penanganan kasus tersebut bukanlah uang siap pakai, melainkan hasil pinjaman dari sejumlah kerabat dekatnya.

Ia menyebut, pinjaman itu dilakukan dengan janji akan diganti melalui aset pribadi berupa rumah dan usaha burung walet yang dimilikinya.

BACA JUGA: Ini kronologi penggerebekannya

“Besok baru saya akan tunjukkan lokasi rumah dan usaha burung walet saya kepada kerabat yang saya pinjam uangnya,” ujar MS dengan nada sedih saat dikonfirmasi, Minggu malam, 26 April 2026.

Pengakuan ini kemudian dikaitkan dengan rangkaian peristiwa penggerebekan yang terjadi di BTN Arawa pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, sejumlah warga mengaku diamankan oleh pihak yang disebut mengatasnamakan aparat Siber Polda Sulteng.

Dalam peristiwa tersebut, warga menyebut tidak diperlihatkan surat penangkapan maupun dokumen resmi. Namun komunikasi melalui WhatsApp disebut berasal dari seseorang bernama Gedion Mengku yang mengaku dari satuan Siber.

Di lokasi awal, sekitar 10 orang disebut berada di tempat kejadian. Aparat kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa sekitar 20 unit ponsel dan 2 unit laptop, serta membawa sekitar 14 orang.

Salah satu warga berinisial MS kemudian dipindahkan ke lokasi lain di BTN AR yang berjarak sekitar 1 kilometer. Di titik kedua ini, kembali dilakukan pengambilan barang bukti berupa sekitar 50 unit ponsel tambahan, serta penambahan dua orang yang ikut diamankan.

Seluruh pihak kemudian dibawa ke sebuah lokasi di Pinrang. Dari 17 orang yang diamankan, 14 orang dipulangkan karena disebut tidak terkait kasus, sementara tiga orang lainnya tetap ditahan.

Namun, situasi berubah ketika muncul dugaan adanya pembicaraan di luar prosedur hukum formal terkait penyelesaian perkara. Dalam keterangan yang beredar, sempat disebut angka awal Rp700 juta sebelum turun menjadi Rp600 juta.

Pada malam hari sekitar pukul 21.00 WITA, ketiga orang tersebut kemudian diturunkan dari mobil di wilayah perbatasan Pinrang–Rappang setelah adanya penyerahan sejumlah dana yang disebut dilakukan melalui beberapa tahap transfer rekening.

Bersambung…

Dana itu, menurut informasi yang beredar, ditransfer dari beberapa rekening berbeda, pengiriman termasuk dari rekening pribadi atas nama keluarga salah satu pihak yang terlibat.

Di sisi lain, terdapat pula laporan ketidaksesuaian jumlah barang bukti berupa ponsel.

Dari sekitar 72 unit yang disebut diamankan, hanya 41 unit yang kembali, sementara 31 unit lainnya tidak diketahui keberadaannya.

Sejumlah perangkat yang disita juga disebut memiliki nilai tinggi, bahkan ada yang mencapai puluhan juta rupiah per unit.

Belakangan, komunikasi lanjutan juga mencuat melalui pesan WhatsApp dari seseorang bernama Rendy yang menanyakan akses kata sandi salah satu perangkat iPhone 16 yang ikut diamankan.

Selain itu, dua KTP milik warga juga dilaporkan belum dikembalikan hingga kini.

Peristiwa ini semakin kompleks karena dikaitkan dengan kasus yang disebut berasal dari pengembangan perkara penipuan online yang terjadi sekitar Februari 2026 di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang mengklarifikasi seluruh rangkaian peristiwa, termasuk status barang bukti, mekanisme penanganan, serta dugaan adanya transaksi di luar jalur hukum.

Bersambung….

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif: dugaan penyalahgunaan kewenangan, transparansi penegakan hukum, serta posisi warga dalam proses penindakan yang seharusnya berjalan sesuai prosedur. (*)

Pemimpin Redaksi
Mengawal kualitas, arah pemberitaan, dan independensi redaksi