Sidrap, katasulsel.com – Perkembangan kasus dugaan penipuan jual beli tanah sawah di wilayah Sereang, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), kini mengerucut pada satu hal yang paling banyak dipertanyakan publik: mengapa salah satu tersangka belum ditahan.

Dari dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni H Abidin dan Andi Rusdi, hanya satu yang menjalani penahanan. H Abidin telah ditahan oleh penyidik, sementara Andi Rusdi hingga kini belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Alasan yang disampaikan pihak kepolisian di Polres Sidrap adalah kondisi kesehatan. Andi Rusdi disebut sedang menjalani perawatan di RS Fatima Parepare.

Namun, penjelasan ini tidak sepenuhnya meredakan pertanyaan. Pihak keluarga tersangka lain justru menemukan fakta berbeda di lapangan.
Setelah melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit (Salah satu Rumah sakit di Parepare, red), mereka menyebut Andi Rusdi tidak dirawat inap, melainkan hanya menjalani rawat jalan.

Perwakilan keluarga, Srimulyanti, menilai kondisi tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda penahanan.

Di mata masyarakat, persoalan ini terlihat sederhana: jika statusnya sudah tersangka dan perkara berjalan, maka proses hukum semestinya berjalan sama.

Pun, jika memang ada alasan kesehatan, mekanisme pembantaran atau penangguhan penahanan bisa ditempuh setelah penahanan dilakukan.

Perbedaan perlakuan inilah yang kemudian memicu persepsi adanya ketimpangan. Apalagi, kasus ini menyangkut kerugian yang tidak kecil, yakni Rp300 juta dari pelapor Rian Saputra.

Kini, fokus publik tidak lagi semata pada perkara dugaan penipuan tanah, tetapi bergeser pada konsistensi penegakan hukum. Warga mulai mempertanyakan standar yang digunakan dalam menentukan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak.

Kasat Reskrim Polres Sidrap Welfrick Ambarita telah membenarkan status kedua tersangka, namun belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan teknis di balik belum dilakukannya penahanan terhadap Andi Rusdi.

Situasi ini membuat masyarakat menunggu kejelasan.

Bagi publik, yang diharapkan bukan sekadar proses hukum berjalan, tetapi juga rasa keadilan yang terlihat nyata—bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa perbedaan. (*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita