Edy Basri EDITOR
Redaktur Katasulsel.com yang mengawal isu publik dan dinamika pembangunan daerah.
Artikel: 364 Lihat semua

Makassar – Kasus yang menyeret salah seorang jurnalis di Kota Makassar memicu kekhawatiran di kalangan insan pers.

Bukan hanya karena dugaan tekanan terhadap wartawan.

Tetapi karena keluarga jurnalis tersebut disebut ikut terdampak dalam persoalan hukum yang muncul setelah pemberitaan dipublikasikan.

Situasi ini memunculkan perdebatan baru mengenai batas antara kritik terhadap pemberitaan dengan tindakan yang dianggap sebagai tekanan terhadap kebebasan pers.

Sorotan datang dari Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan.

Ketua DPD PJI Sulsel Akbar Polo secara terbuka mengecam dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis yang diduga berkaitan dengan karya jurnalistik yang ditulisnya.

Menurutnya, kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan profesi jurnalis.

Keluarga Jurnalis Ikut Terseret

Yang membuat kasus ini menjadi sorotan adalah pihak yang disebut terdampak bukan hanya jurnalis yang menulis berita.

Dalam perkembangan yang beredar di kalangan organisasi pers, istri dari jurnalis tersebut justru disebut ikut terseret dalam persoalan yang muncul.

Kondisi ini memicu keprihatinan di kalangan jurnalis karena dianggap sebagai bentuk tekanan tidak langsung.

“Peristiwa seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami melihat adanya dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis akibat karya jurnalistik yang ditulisnya,” ujar Akbar Polo di Makassar.

Ia menilai situasi menjadi lebih ironis karena yang disebut terdampak justru anggota keluarga jurnalis.

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Menurut Akbar Polo, pola tekanan terhadap jurnalis melalui jalur tidak langsung bukan hal baru dalam sejarah kebebasan pers.

Namun praktik tersebut dinilai tidak lagi relevan di era demokrasi saat ini.

Ia menilai setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pers.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanismenya jelas. Ada hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan jalur tekanan terhadap jurnalis atau keluarganya justru berpotensi merusak prinsip kebebasan pers yang menjadi fondasi demokrasi.

PJI Siap Kawal Kasus

DPD PJI Sulawesi Selatan menyatakan akan memberikan

pendampingan terhadap jurnalis yang bersangkutan.

Organisasi tersebut juga berkomitmen mengawal setiap proses hukum yang berjalan agar tetap berada dalam koridor hukum yang adil.

Akbar Polo menegaskan pihaknya akan memantau perkembangan kasus ini secara serius.

Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak mana pun.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Seruan untuk Solidaritas Pers

Selain memberikan pendampingan, PJI Sulawesi Selatan juga mengajak organisasi pers lain dan kelompok masyarakat sipil untuk ikut memantau perkembangan kasus tersebut.

Menurut Akbar Polo, solidaritas dari berbagai pihak penting agar tidak terjadi praktik yang berpotensi melemahkan kebebasan pers.

Ia mengingatkan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dengan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, tekanan terhadap jurnalis dapat berdampak langsung pada kualitas demokrasi.

Pers sebagai Pilar Demokrasi

Dalam pernyataannya, Akbar Polo kembali menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam sistem demokrasi.

Jurnalis berfungsi sebagai pengawas publik terhadap berbagai kebijakan maupun tindakan yang berdampak pada masyarakat.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Tidak boleh ada jurnalis yang ditekan karena menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan kekuasaan atau pengaruh untuk menekan kerja-kerja jurnalistik.

Menurutnya, ruang kebebasan pers harus tetap dijaga agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara independen dan profesional.

Harapan Penanganan yang Adil

PJI Sulawesi Selatan berharap lembaga terkait dapat menangani persoalan ini secara transparan dan adil.

Organisasi tersebut juga meminta agar penanganan kasus tetap menghormati prinsip perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam undang-undang.

Bagi kalangan jurnalis di Sulawesi Selatan, kasus ini menjadi pengingat bahwa tantangan terhadap kebebasan pers masih ada.

Dan ketika keluarga jurnalis ikut terseret dalam konflik yang berawal dari pemberitaan, kekhawatiran terhadap keselamatan serta perlindungan profesi wartawan pun kembali mengemuka.

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.