Sidrap, katasulsel.com – Sidrap kembali diguncang kasus investasi bodong. Senin (9/3/2026), Polres Sidrap menerima laporan terbaru terkait dugaan penggelapan dana oleh seorang wanita muda berinisial F, mantan DJ di beberapa café di Sidrap, yang kini mengelola bisnis investasi Arisanbsyk/Dapinbsyk.
Hasil penyelidikan sementara menyebutkan, F dulunya dikenal sebagai DJ (Disc Jockey), bertugas memutar musik dan menciptakan suasana hiburan di kafe-kafe. Belakangan, ia berhenti dari pekerjaan hiburan tersebut dan fokus menjalankan bisnis investasinya.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah dua korban awal melapor ke Polres Sidrap, yakni Marta T (34), seorang ibu rumah tangga dari Kelurahan Pangkajene, dan Kasmia (20), mahasiswa asal Kelurahan Ponrangae.
Keduanya tergiur janji keuntungan 30 persen dari F, kemudian menyerahkan modal melalui rekening pribadi terlapor.
Marta menyetorkan modal awal sebesar Rp35 juta, namun keuntungan yang dijanjikan tak pernah cair. Ketika ia meminta modalnya kembali, uangnya tidak dikembalikan. Sementara Kasmia menyerahkan total Rp96 juta setelah menambah investasi beberapa kali, tetapi janji keuntungan juga nihil.
Perkembangan terbaru, hingga Senin siang, jumlah korban yang melapor meningkat menjadi enam orang. Para korban datang silih berganti ke Polres Sidrap untuk memastikan laporan mereka tercatat dan diselidiki. Menurut sumber, beberapa korban bahkan berusaha mendatangi rumah F untuk menanyakan nasib dana mereka, namun aktivitas F diduga dijalankan tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita, menegaskan bahwa laporan telah diterima dan proses penyelidikan sedang berjalan.
“Kami akan menelusuri aliran dana dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum. Semua korban akan mendapatkan pendampingan selama proses hukum,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti modus investasi “too good to be true”, yang kerap muncul dalam bentuk arisan, trading online,
Pengamat keuangan lokal mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek legalitas usaha, transparansi, dan track record pengelola dana sebelum berinvestasi.
“Investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat hampir selalu berisiko. Jangan mudah percaya janji muluk, apalagi menjelang momentum ramai transaksi seperti Ramadan dan Lebaran,” kata seorang analis keuangan.
Beberapa korban mengaku kecewa dan merasa terjebak dalam skema yang terlihat sah, tapi ternyata merugikan. Marta T menyebut, “Awalnya saya pikir ini arisan biasa, tapi ternyata modal saya hilang. Rasanya seperti dipermainkan.”
F, mantan DJ yang kini menjadi sorotan publik, sebelumnya dikenal akrab dengan anak muda di Sidrap. Namun reputasinya terseret kasus hukum serius terkait pengelolaan dana orang lain. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih investasi.
Polres Sidrap menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan, termasuk menelusuri aliran dana dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran penting: tawaran investasi cepat bisa berakhir menjadi bencana finansial.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya edukasi keuangan bagi masyarakat. Jangan mudah tergiur janji manis tanpa bukti legalitas yang jelas,” tambah AKP Welfrick.
Hingga kini, polisi masih mendalami laporan tersebut, memanggil saksi, dan pihak terkait. Kasus investasi bodong di Sidrap ini diprediksi akan menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan ke depan, terutama karena jumlah korban terus bertambah dan nilai kerugian yang cukup besar. (*)

Tinggalkan Balasan