Makassar, katasulsel.com — Persidangan dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, membuka tabir tekanan psikologis yang dialami dua mantan pimpinan Baznas Enrekang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, keduanya mengaku dipaksa tunduk melalui ketakutan yang dibangun secara sistematis.
Junwar, mantan Ketua Baznas Enrekang, mengungkap dirinya menyetor uang meski belum berstatus tersangka.
Keputusan itu, menurutnya, bukan tanpa alasan. Ia mengaku dicekoki informasi soal nilai kerugian negara yang disebut-sebut fantastis, mulai dari Rp 6 miliar hingga belasan miliar rupiah.
Angka-angka itu, kata dia, disampaikan melalui perantara dan terus diulang dalam komunikasi, menciptakan tekanan yang sulit dihindari.
Dalam situasi itu, rasa takut menjadi dominan, terlebih dengan reputasi aparat penegak hukum yang disebutnya memiliki pengaruh besar di daerah.
Pengakuan serupa disampaikan Syawal, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang.
Ia menggambarkan bagaimana perkara yang menjeratnya dibingkai sebagai kasus besar, bukan perkara kecil yang bisa dianggap sepele.
Narasi yang dibangun, menurutnya, membuat posisi dirinya seolah berada di ujung ancaman serius.
Tekanan itu tidak berhenti pada rasa takut.
Dalam persidangan terungkap adanya iming-iming keringanan hukuman, bahkan peluang bebas dari tuntutan, jika sejumlah uang diserahkan.
Informasi tersebut disampaikan melalui pihak perantara yang disebut membawa pesan dari terdakwa.
Syawal mengaku memenuhi permintaan itu hingga lima kali.
