Untuk mengumpulkan dana, ia terpaksa meminjam dari keluarga dan menjual aset pribadi, termasuk gedung dan kendaraan.
Keputusan itu diambil dalam kondisi tertekan, dengan bayang-bayang penjara serta keinginan mempertahankan nama baik sebagai tokoh masyarakat dan akademisi.
Keterangan para saksi diperkuat oleh Rudi Hartono, Sekretaris Baznas Enrekang, yang menyebut pola komunikasi serupa.
Ia menyatakan setiap permintaan uang kerap dibarengi janji pengurangan hukuman, memperkuat dugaan adanya skema sistematis dalam praktik tersebut.
Namun, di hadapan majelis hakim, terdakwa Sunarti Lewang membantah tudingan tersebut.
Ia menyatakan tidak pernah lebih dulu meminta uang, dan justru mengklaim pihak lain yang menawarkan bantuan agar perkara mereka diringankan.
Meski bantahan disampaikan, para saksi tetap pada keterangannya.
Mereka menegaskan bahwa tekanan, ketakutan, dan iming-iming menjadi satu rangkaian yang mendorong terjadinya aliran uang.
Dalam dakwaan jaksa, Padeli disebut menerima total Rp 1,2 miliar melalui perantara Sunarti Lewang, yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
Kasus ini berakar dari penanganan dugaan korupsi di Baznas Kabupaten Enrekang.
Sidang yang menghadirkan para saksi kunci ini menjadi titik penting untuk mengurai dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan di balik penegakan hukum.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dalam waktu dekat, sementara sorotan terhadap kasus ini terus menguat. (*)
