Jakarta, katasulsel.com — Polemik penanganan hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa kembali memanas setelah mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno melontarkan kritik keras terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam pernyataannya, Oegroseno mengaku kecewa dengan upaya paksa yang dilakukan aparat kepolisian, yang menurutnya tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian, nilai kemanusiaan, serta etika hukum dalam proses penegakan hukum.

Ia menilai pola penanganan yang dilakukan penyidik terlalu berlebihan, bahkan menyamakan tindakan tersebut dengan pendekatan terhadap pelaku kejahatan berat.

Salah satu yang paling disorot adalah proses penjemputan Dokter Tifa. Oegroseno menyebut, saat yang bersangkutan hendak beraktivitas seperti biasa untuk mengikuti ujian, kendaraan yang digunakan justru dihadang dari belakang dan samping oleh aparat.

“Metode seperti itu tidak tepat. Mereka bukan teroris atau pelaku kejahatan berat. Sejak awal juga bersikap kooperatif dan tidak pernah melarikan diri,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (20/6/2026).

Selain soal metode penangkapan, Oegroseno juga menyoroti aspek internal penyidik. Ia mempertanyakan independensi serta kompetensi aparat yang menangani perkara tersebut.

Ia bahkan menyinggung rekam jejak salah satu perwira pertama yang terlibat dalam proses pemindahan Dokter Tifa ke RS Polri Kramat Jati. Menurutnya, sosok tersebut pernah mendampingi aktivis dalam proses yang berkaitan dengan upaya restorative justice.

Hal itu, kata dia, menjadi catatan tersendiri terkait profesionalitas dan pemahaman terhadap prinsip hak asasi manusia dalam penegakan hukum.

Tak hanya itu, Oegroseno juga menilai terdapat persoalan sejak awal dalam dasar laporan hukum yang digunakan, yang menurutnya berpotensi menabrak ketentuan hukum acara pidana.

Poin lain yang turut disampaikan adalah soal keputusan pemindahan Dokter Tifa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Ia mengaku sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya agar pemeriksaan kesehatan dilakukan di lokasi pemeriksaan, tanpa harus melakukan evakuasi malam hari.

Namun, usulan tersebut tidak diindahkan dan proses evakuasi tetap dilakukan.

“Ini yang saya sayangkan. Masukan dari purnawirawan seharusnya bisa menjadi pertimbangan, bukan diabaikan,” ungkapnya.

Sebagai mantan perwira tinggi Polri, Oegroseno juga menyinggung pentingnya kembali pada nilai-nilai profesionalisme kepolisian yang pernah dicontohkan oleh almarhum Jenderal Hoegeng.

Ia berharap agar setiap tindakan aparat penegak hukum tetap mengedepankan nurani, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, terutama dalam penanganan perkara yang tidak berkaitan dengan ancaman kekerasan berat.

Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam sorotan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus memicu kembali perdebatan mengenai batas antara tindakan tegas dan pendekatan humanis dalam penegakan hukum di Indonesia. (din)