Bagi pelapor, penghentian perkara kadang terasa seperti jalan buntu.

Tetapi bagi penyidik, proses hukum tetap harus berdiri di atas alat bukti, bukan tekanan opini.

Menariknya, meski laporan awal dihentikan, polisi justru mengarahkan pelapor untuk membuat laporan baru.

Dan laporan itu kini disebut sudah diterima resmi oleh Satreskrim Polres Sidrap.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

STPL atau Surat Tanda Penerimaan Laporan sudah diterbitkan.

Artinya, proses hukum belum benar-benar selesai.

“Laporan telah kami terima dan saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti,” ujar Welfrick.

Ia menambahkan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dengan mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Bahasa hukumnya formal.

Tetapi kalau diterjemahkan sederhana: polisi sedang mengulang proses dari awal sambil mencari bukti yang lebih kuat.

Di tengah ramainya isu di media sosial dan lingkungan masyarakat, polisi juga menyoroti adanya pihak-pihak di luar pelapor yang mencoba meminta dokumen perkembangan perkara.

Menurut AKP Welfrick, SP2HP hanya boleh diberikan kepada pelapor atau kuasa hukum yang sah.

“Beberapa pihak di luar pelapor dan kuasa hukumnya sempat meminta dokumen tersebut dengan mengatasnamakan kepentingan tertentu. Namun kami hanya melayani pihak yang memiliki hak sesuai prosedur,” katanya.

Ini sebenarnya bagian yang cukup menarik.

Karena dalam banyak kasus hukum yang menyita perhatian publik, dokumen perkara sering kali menjadi “komoditas informasi”. Banyak pihak ingin tahu perkembangan kasus. Ada yang murni ingin membantu. Ada juga yang sekadar ingin menggiring opini.

Dan polisi tampaknya ingin menjaga agar jalur administrasi tetap berjalan sesuai aturan.

Tetapi bagian paling mengejutkan justru muncul di akhir penjelasan polisi.

AKP Welfrick mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Sidrap saat ini sedang menangani belasan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor yang sama, yakni FR alias SK.

Jumlah kerugiannya disebut tidak kecil.

“Kalau dikalkulasikan berdasarkan laporan polisi yang kami terima, total kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Selanjutnya……………

Pemimpin Redaksi
Edy Basri adalah Pemimpin Redaksi Katasulsel.com. Lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers sejak 2018 (Wartawan Utama). Sebelumnya sebagai jurnalis di Koran Harian Fajar.

Update terbaru: 12 Mei 2026 16:41 WIB