Meski begitu, polisi mengaku masih mendalami keseluruhan laporan tersebut.
Karena dalam perkara penipuan dan penggelapan, pola kasus sering kali saling berkaitan. Penyidik biasanya harus mencocokkan kronologi, aliran uang, saksi, hingga bukti transaksi.
Dan menurut Welfrick, beberapa laporan bahkan sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kalimat itu penting.
Karena dalam proses hukum pidana, naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan menandakan perkara mulai dianggap memiliki unsur pidana yang lebih kuat.
Di akhir keterangannya, AKP Welfrick juga memberi penegasan yang cukup terbuka.
Ia mempersilakan siapa pun yang merasa dirugikan oleh dugaan perilaku oknum penyidik untuk melapor melalui jalur resmi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Propam.
“Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan terkait dugaan permintaan dana maupun fasilitas tertentu, silakan melapor ke Propam,” tegasnya.
Pernyataan ini seperti dua pesan sekaligus.
Di satu sisi, polisi membantah isu yang berkembang.
Tetapi di sisi lain, mereka juga membuka ruang pengawasan publik jika memang ada dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat.
Selanjutnya…………
