Jakarta, Katasulsel.com — Di balik beton, aspal, dan alat berat yang bergerak di Sumatra Selatan, ada satu medan yang jauh lebih alot daripada konstruksi: pembebasan lahan.
Di titik inilah Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol di Sumsel memasuki fase krusial—fase yang di kalangan teknokrat sering disebut sebagai “politik tanah”.
PT Hutama Karya (Persero) bersama Kejaksaan Agung RI selaku tim pengamanan proyek strategis duduk satu meja dengan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dalam rapat koordinasi percepatan pembebasan lahan, Rabu (6/5).
Rapat ini bukan sekadar formalitas birokrasi.
Ia adalah “command center” percepatan proyek yang menentukan apakah target operasional tol di Sumatera akan tepat waktu atau kembali mengalami slippage schedule.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Tiga ruas besar menjadi fokus: Palembang–Betung, Betung–Tempino–Jambi, serta rencana Pematang Panggang–Kayu Agung Seksi Akses Mataram Jaya.
Di meja koordinasi itu, istilah teknis seperti land acquisition, clear and clean, hingga legal certainty menjadi bahasa harian.
Dalam konteks PSN, pembebasan lahan bukan hanya urusan administrasi.
Tetapi arena kompleks yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan politik lokal.
Asisten I Pemprov Sumsel Apriadi, Direktur Pengadaan Tanah ATR/BPN Unu Ibnudin, hingga Kasubdit IV.A Kejagung Imran Yusuf hadir memastikan satu hal: tidak ada bottleneck pada tahap lahan.
Dari sisi operator proyek, Hutama Karya mengirim jajaran project director lintas seksi ruas tol.
Plt EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menegaskan bahwa proyek ini sangat bergantung pada sinkronisasi lintas lembaga.
Dalam istilah manajemen proyek, ini disebut multi-stakeholder alignment.
“Sinergi seluruh pihak menjadi kunci percepatan PSN, khususnya pada aspek pengadaan lahan,” ujarnya.
Namun di balik bahasa korporasi itu, ada satu tekanan utama: waktu.
Pemerintah menargetkan ruas Palembang–Betung dan Betung–Jambi Seksi 1A harus mulai beroperasi akhir 2026.
Untuk itu, pembebasan lahan ditargetkan tuntas pada Juni 2026.
Artinya, konstruksi harus sudah bisa masuk lokasi paling lambat Juli 2026.
Dalam dunia proyek infrastruktur, ini disebut critical path dependency: jika lahan terlambat, seluruh jadwal ikut mundur.
Data progres menunjukkan Palembang–Betung sudah 81,99% konstruksi dan 87,45% lahan.
Betung–Tempino–Jambi baru 46,14% konstruksi dengan 61,62% lahan.
Sementara Mataram Jaya masih berada di fase awal: pembebasan lahan.
Di titik ini, Kejaksaan Agung berperan sebagai legal guardian proyek strategis.
Mengawal agar tidak terjadi sengketa berkepanjangan yang bisa menjadi “macet struktural” pembangunan.
ATR/BPN bertindak sebagai gate keeper legalitas tanah.
Sedangkan Hutama Karya berada di posisi eksekutor teknis yang harus memastikan desain tidak berhenti di atas peta.
Model kolaborasi ini dalam dunia kebijakan publik sering disebut whole of government approach—semua institusi bergerak dalam satu orkestrasi.
Namun di lapangan, tantangan tetap klasik: tumpang tindih klaim lahan, proses administrasi, hingga dinamika sosial masyarakat.
Karena itu, rapat koordinasi ini pada dasarnya bukan hanya soal percepatan.
Tetapi juga upaya meredam risiko “kemacetan politik lahan” yang kerap menjadi titik lemah PSN.
Di tengah target ambisius itu, satu pesan utama muncul dari meja rapat: tanpa percepatan pembebasan lahan, tol hanya akan menjadi garis panjang di peta—bukan jalur konektivitas ekonomi.
Dan dalam proyek sebesar ini, yang dipertaruhkan bukan hanya infrastruktur.
Tetapi juga economic multiplier effect bagi Sumatra dan kawasan sekitarnya. (*)
