PINRANG, Katasulsel.com — Ini bukan sekadar mobil hilang. Ini soal kecepatan hukum yang seperti kehabisan bensin.
Laporan sudah masuk. Bukti sudah ada. Jejak kendaraan bahkan sudah terlacak. Tapi satu hal yang belum terlihat: gerak cepat penyidik.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental milik Maulana kini jadi sorotan. Hampir sebulan sejak laporan resmi dilayangkan ke Polres Pinrang, progresnya dinilai—meminjam istilah warga—“jalan di tempat”.
Padahal, dokumen resmi sudah jelas. Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor: STTLP/176/IV/2026/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel tertanggal 6 April 2026 sudah dikantongi.
Artinya? Secara administratif, kasus ini hidup. Tapi di lapangan?
Masih tanda tanya.
Kronologinya sederhana, tapi dampaknya besar. Korban menyewakan satu unit mobil kepada seseorang lewat perantara. Awalnya biasa saja. Tapi kemudian berubah jadi pelik.
Mobil dibawa keluar daerah. Tidak kembali.
Kontak putus. Jejak mulai ditelusuri.
Dari informasi keluarga, kendaraan sempat berada di Makassar, lalu bergeser ke wilayah Sidrap. Di titik ini, alarm mulai berbunyi keras: mobil diduga sudah digadaikan.
Artinya, kasus ini bukan lagi sekadar wanprestasi. Sudah masuk wilayah pidana serius.
Unit kendaraan yang dilaporkan bukan barang kecil: Toyota Calya putih dengan nomor polisi DP 1228 LF. Nomor rangka dan mesin pun sudah diserahkan.
Kerugian? Tembus Rp200 juta.
Yang jadi soal, korban mengaku sudah menyerahkan titik lokasi terakhir kendaraan. Informasi krusial yang seharusnya bisa jadi pintu masuk pengamanan barang bukti.
Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret di lapangan.
Korban bolak-balik ke Polres. Jawaban yang didapat? Perkara dialihkan ke penyidik lain.
Alih tangan. Tapi belum terlihat hasil.
“Sudah hampir sebulan, belum ada kejelasan,” kata korban, nada kecewanya sulit disembunyikan.
Situasi makin janggal saat korban diminta datang untuk klarifikasi lanjutan. Tapi ketika tiba, penyidik yang dimaksud tidak ada—dengan alasan sakit.
Ironis. Karena sebelumnya korban dipanggil secara resmi.
Di sisi lain, mobil yang diduga digadaikan itu disebut masih aktif digunakan. Artinya, setiap hari yang lewat adalah potensi hilangnya jejak baru.
Dalam bahasa sederhana: semakin lama dibiarkan, semakin sulit ditarik kembali.
Kasus ini kemudian memantik pertanyaan publik: seberapa serius laporan masyarakat ditangani?
Apalagi ketika data awal sudah cukup terang.
Dalam praktik penegakan hukum, kecepatan bukan sekadar soal kinerja. Tapi soal menjaga barang bukti agar tidak lenyap.
Jika benar kendaraan terus berpindah tangan, maka risiko terbesar bukan hanya kerugian korban—tapi juga kaburnya jejak hukum.
Korban kini hanya berharap satu hal: ada tindakan nyata. Bukan sekadar administrasi.
Karena dalam kasus seperti ini, waktu bukan sekutu.
Waktu adalah musuh. (*)
