Parepare, Katasulsel.com — Masalah klasik tenaga kerja alih daya kembali muncul ke permukaan. Kali ini bukan sekadar isu kecil. Ini menyentuh hal paling mendasar: hak pekerja.
Sejumlah pekerja yang berada di bawah naungan vendor mitra PLN, yakni PT Almira Lintang Pratama, mengeluhkan belum diterimanya gaji. Tidak hanya itu, muncul dugaan pembayaran upah di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR).
Masalahnya tidak berhenti di situ.
Iuran jaminan sosial tenaga kerja—yang dikenal luas sebagai Jamsostek—juga diduga tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.
Situasi ini memicu keresahan. Bukan tanpa alasan.
Bagi pekerja, gaji bukan sekadar angka. Itu soal hidup. Soal dapur tetap menyala.
Sementara Jamsostek? Itu jaring pengaman ketika risiko datang.
Keluhan ini kemudian berkembang menjadi tuntutan: kejelasan.
Pekerja meminta hak normatif mereka dipenuhi, sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak PLN angkat bicara.
Melalui PIC Kehumasan UP3 Parepare, Ali Nu’man, ditegaskan bahwa kewajiban pembayaran dari PLN ke vendor telah dilakukan sesuai prosedur.
Artinya, menurut PLN, aliran dana dari hulu ke vendor tidak bermasalah.
“Seluruh kewajiban pembayaran iuran bagi tenaga kerja alih daya telah dipenuhi kepada vendor rekanan,” ujarnya.
Pernyataan ini membuka satu titik krusial: jika dari PLN sudah beres, lalu di mana macetnya?
Di sinilah masalah outsourcing sering menemukan bentuknya.
Relasi kerja berlapis.
PLN sebagai pemberi kerja utama, vendor sebagai pengelola tenaga kerja, dan pekerja sebagai pihak paling bawah.
Jika ada yang tersendat di tengah, yang paling terdampak tetap pekerja.
Menariknya, ini bukan kasus pertama.
Sebelumnya, keluhan serupa juga datang dari pekerja keamanan yang mengaku hak mereka—gaji, lembur, hingga BPJS—tidak dibayarkan tepat waktu oleh vendor yang sama.
Artinya, ada pola yang mulai terbaca.
Bukan sekadar insiden, tapi berpotensi menjadi masalah sistemik.
Hingga kini, pihak PT Almira Lintang Pratama belum memberikan tanggapan resmi. Sikap diam ini justru memperpanjang tanda tanya.
Sementara waktu terus berjalan.
Dan bagi pekerja, menunggu bukan solusi.
Dalam perspektif hukum, persoalan ini tidak ringan. Keterlambatan atau tidak dibayarkannya upah serta iuran jaminan sosial termasuk pelanggaran serius.
Bukan hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tapi juga bisa menyeret persoalan ke ranah hukum yang lebih luas.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras.
Bahwa sistem outsourcing, jika tidak diawasi ketat, bisa berubah dari solusi efisiensi menjadi sumber masalah baru.
Di sektor strategis seperti kelistrikan, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja.
Tapi bisa menjalar ke kualitas layanan.
Dan pada akhirnya, publik juga yang ikut merasakan.(*)
Cluster Parepare: Lihat berita Parepare
