Sidrap, Katasulsel.com — Cerita pencurian handphone di sebuah rumah kos di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, berkembang ke persoalan narkoba.

Terduga pelaku yang sebelumnya diamankan URC Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap kini diketahui menjalani pemeriksaan tes urine narkoba.

Hasilnya?

Baca konten eksklusif kami lainnya

Positif mengandung zat amphetamine.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan urine dilakukan setelah pria berinisial A alias S, 24 tahun, diamankan dalam perkara dugaan pencurian handphone.

“Hasil pemeriksaan urine positif mengandung amphetamine,” kata Welfrick.

Hasil tes tersebut menambah babak baru dalam penanganan perkara.

Sebelumnya, A alias S diamankan setelah warga mencurigai keberadaan seseorang di sebuah kamar kos pada Minggu, 30 Agustus 2026 malam.

Kecurigaan bermula dari cahaya senter yang terlihat seorang saksi dari arah kamar kos.

Saat itu, pemilik kamar sedang tidak berada di tempat. Pintu kamar sebelumnya telah dikunci dan sebuah handphone Vivo Y19 warna biru ditinggalkan di dalam kamar.

Warga yang curiga kemudian menghubungi URC Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap.

Sekitar pukul 20.30 Wita, petugas tiba dan mengamankan terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan handphone yang diduga milik korban.

Benda tersebut ditemukan diselipkan di antara tumpukan barang di luar kos.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, handphone itu disembunyikan setelah terduga pelaku merasa aksinya diketahui.

Dari pemeriksaan awal pula, terduga pelaku disebut membenarkan telah mengambil handphone tersebut.

Selain handphone, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa pelat nomor.

Polisi sebelumnya juga memperoleh keterangan mengenai motif ekonomi yang disampaikan terduga pelaku.

Namun perkembangan hasil tes urine kini memberikan fakta baru dalam perkara tersebut.

Urine terduga pelaku dinyatakan positif amphetamine.

Meski demikian, hasil tes urine tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan mengenai seluruh perkara narkoba. Polisi masih perlu melakukan pendalaman dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Sidrap menyatakan proses penyelidikan masih berjalan.

Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan pencurian sekaligus fakta-fakta yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan narkoba tersebut.

Perkara pencurian itu sendiri telah dilaporkan melalui LP/B/537/VIII/2026/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL, tertanggal 30 Agustus 2026.

Kini, kasus yang awalnya bermula dari sebuah cahaya senter di kamar kos itu berkembang menjadi pemeriksaan yang juga mengarah pada temuan dugaan penggunaan zat terlarang.

Dari HP yang hilang, terduga pelaku diamankan. Dari pemeriksaan lanjutan, urine positif amphetamine. Polisi masih mengurai rangkaian kasusnya. (*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Sidrap hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Sidrap terbaru di sini