Sidrap, Katasulsel.com — Janji menyelesaikan pembangunan sembilan unit rumah dalam waktu satu bulan justru berujung laporan polisi.
Seorang pria berinisial M. Asrul alias Dg. Lewa (30) diamankan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap setelah dilaporkan terkait dugaan penipuan dengan kerugian Rp25 juta.
Yang membuat kasus ini menarik, uang tersebut disebut diberikan sebagai upah pengerjaan sembilan rumah. Namun setelah uang diterima, pekerjaan yang dijanjikan korban disebut tidak kunjung dikerjakan.
Kasus itu dilaporkan Machenra (26), warga Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Sidrap/Polda Sulsel, tertanggal 31 Agustus 2026.
Dijanjikan Selesai Dalam Sebulan
Peristiwa tersebut bermula pada 6 Juli 2026 di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Saat itu, M. Asrul disebut menawarkan jasa sebagai tukang untuk mengerjakan pembangunan sembilan unit rumah milik korban.
Keduanya kemudian membuat kesepakatan. Korban menyerahkan uang Rp25 juta sebagai upah jasa pengerjaan.
Targetnya juga sudah ditentukan: seluruh pekerjaan dijanjikan rampung dalam waktu satu bulan.
Namun waktu berjalan.
Pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak dilaksanakan.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke polisi.
Diburu hingga Kabupaten Wajo
Setelah laporan diterima, Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Wajo.
Pencarian akhirnya membuahkan hasil.
Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 17.47 WITA, M. Asrul ditemukan di Jalan Rusa, Kelurahan Bulu Pabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Ia kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akui Terima Rp25 Juta
Dalam interogasi awal, polisi menyebut M. Asrul membenarkan telah menerima uang Rp25 juta dari korban.
Ia juga membenarkan adanya kesepakatan untuk mengerjakan pembangunan sembilan rumah dan menyelesaikannya dalam waktu satu bulan.
Namun, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan.
Polisi juga menyebut terduga pelaku mengakui uang yang diterimanya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Polisi Masih Dalami Perkara
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penanganan.
“Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus dugaan penipuan tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum terduga pelaku,” ujarnya, Selasa (1/9/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi disebut belum mengamankan barang bukti fisik.
M. Asrul selanjutnya menjalani proses hukum sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan uang untuk pekerjaan konstruksi, terutama jika pembayaran dilakukan di muka dalam jumlah besar.
Sebab, janji membangun sembilan rumah dalam sebulan akhirnya bukan berujung rumah berdiri, tetapi laporan polisi dan penangkapan hingga ke Kabupaten Wajo. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
