Bungku, Katasulsel.com – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bungku memberikan penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja bahan bakar minyak (BBM) kapal patroli Tahun Anggaran 2025.

Melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), UPP Kelas III Bungku menegaskan bahwa persoalan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aspek administratif pertanggungjawaban belanja. Pihaknya juga memastikan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan telah berjalan melalui mekanisme yang ditetapkan.

Klarifikasi tertulis tertanggal Minggu (8/11/2026) itu disampaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat, sekaligus meluruskan pemberitaan yang mengaitkan temuan pemeriksaan dengan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.

PPK UPP Kelas III Bungku menyatakan tidak sependapat dengan narasi tersebut. Menurut penjelasannya, temuan pemeriksaan yang dimaksud harus dipahami dalam konteks mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban belanja, bukan serta-merta dimaknai sebagai penyalahgunaan anggaran.

Tindak Lanjut Sudah Masuk Tahap Pengembalian

Sebagai bentuk keseriusan menindaklanjuti hasil pemeriksaan, UPP Kelas III Bungku telah melakukan langkah penagihan kepada pihak terkait.

Proses tersebut dilanjutkan dengan penerbitan kode billing yang menjadi sarana penyetoran pengembalian ke kas negara.

PPK menjelaskan, setelah kode billing diterbitkan, pihak terkait telah diperintahkan untuk segera melaksanakan penyetoran sesuai nilai yang menjadi temuan pemeriksaan.

Mekanisme pengembalian dapat dilakukan sekaligus maupun secara bertahap, dengan tetap memperhatikan arahan tindak lanjut BPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini proses pengembalian tersebut sedang berjalan,” demikian penegasan PPK UPP Kelas III Bungku dalam keterangan tertulisnya.

Penjelasan ini memperlihatkan bahwa UPP Bungku tidak mengabaikan hasil pemeriksaan, melainkan melakukan tindak lanjut melalui prosedur yang berlaku.

Operasional Kapal Patroli Tetap Mengacu SOP

Dalam klarifikasinya, PPK juga menjelaskan bahwa penggunaan BBM merupakan bagian dari kebutuhan operasional kapal patroli untuk mendukung pelaksanaan tugas kepelabuhanan.

Kegiatan operasional tersebut, menurut pihak UPP, dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), terutama dalam menunjang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran.

Karena itu, penjelasan mengenai hasil pemeriksaan perlu ditempatkan secara proporsional dengan membedakan antara aspek operasional kegiatan dan mekanisme administrasi pertanggungjawaban anggaran.

UPP Kelas III Bungku menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjalankan pengelolaan keuangan negara berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Minta Pemberitaan Berimbang

Melalui klarifikasi tersebut, PPK berharap setiap informasi mengenai UPP Kelas III Bungku disampaikan secara utuh dengan mempertimbangkan penjelasan dari pihak yang berkaitan langsung.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya konfirmasi dan ruang hak jawab agar pemberitaan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Bagi UPP Bungku, tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan proses pengembalian yang sedang berjalan, pihaknya berharap penyelesaian tindak lanjut temuan BPK dapat dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa UPP Kelas III Bungku berkomitmen menyelesaikan setiap rekomendasi pemeriksaan secara bertanggung jawab, sembari memastikan pelayanan dan tugas operasional kepelabuhanan tetap berjalan.(edy)