Katasulsel.com, Pinrang – Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Aiptu Syahrir berhasil melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian berinisial MR (25) jl.serigala kel.maccorawalie kec. Watang sawitto kab. Pinrang, pada hari Jumat tanggal 01 desember 2023 sekitar pukul 22.00 wita.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: Laporan Pengaduan berinisial AM (32) alamat di Btn Garaha Andika kec. Watang sawitti Kab.Pinrang, Tertanggal 29 nopember 2023 Perihal dugaan tindak Pidana Pencurian.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE. melalui Aiptu Syahrir, menjelaskan, berawal dari adanya Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku pencurian.

“adanya laporan dari korban terkait tindak pidana pencurian,awalnya korban bersama istrinya tinggal di rumah miliknya namun sekitar bulan oktober korban meninggalkan rumahnya dan tinggal di rumah saudara korban,sekitar tanggal 27 nopember 2023 korban bersama istrinya kembali kerumahnya kemudian korban mengecek barang barang miliknya yang disimpan dalam lemari yaitu 5 buah cincin emas,1 buah kalung emas dan berat keseluruhan sekitar 13 gram,” jelasnya.

Adapun kronologi pengungkapan dan penangkapan berdasarkan adanya laporan korban terkait tindak pidana pencurian selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi tkp kemudian mengumpulkan keterangan saksi saksi dan setelah itu tim mendapatkan informasi tentang terduga pelaku, kemudian pada hari jumat sekitar pukul 22.00 wita memperoleh keberadaan terduga pelaku selanjutnya tim bergerak ke tempat terduga dan pengamankan terduga pelaku dan untu bukti masih dalam pencarian.

Kini terduga pelaku tindak pidana pencurian sudah diamankan di Mako Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com