Jakarta — PT Barito Wind Energy (BWE) mendapatkan perjanjian bersyarat untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga angin di Sulawesi Selatan. BWE merupakan anak usaha dari PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), yang dikendalikan konglomerat Prajogo Pangestu.

Perjanjian tersebut mencakup kesepakatan pengambilalihan saham pada beberapa entitas seperti PT UPC Sidrap Bayu Energi, PT UPC Sukabumi Bayu Energi, dan PT UPC Lombok Timur Bayu Energi. Jumlah saham yang diambil alih mencapai 99,99% dari modal disetor. Selain itu, juga ada kesepakatan pengambilalihan saham PT UPC Operation and Maintenance Indonesia. Akuisisi dilakukan dengan tujuan untuk pengembangan usaha dan memperkuat posisi bisnis grup Perseroan di bidang energi terbarukan.

Direktur Utama BREN, Hendra Soetjipto Tan, menjelaskan bahwa penyelesaian pengambilalihan tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan, termasuk persetujuan hukum yang berlaku. Pada 15 Desember 2023, BWE telah menyelesaikan pengambilalihan 10.200 saham SIDRAP 2 dari para penjual dengan harga pembelian US$1.345.754,67. Adapun akhir dari transaksi diharapkan terjadi pada kuartal pertama 2024, setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sidrap merupakan pembangkit listrik tenaga angin pertama di Indonesia dengan kapasitas 75 MW. Oleh karena itu, akuisisi PT UPC Sidrap Bayu Energi oleh BWE diharapkan dapat mendukung kegiatan operasional pembangkit listrik tersebut. Transaksi ini juga mencakup akuisisi PT Operation and Maintenance Indonesia yang turut memainkan peran penting dalam mendukung kegiatan operasional Sidrap.

Dalam kesepakatan ini, BWE memberikan dampak positif dalam pengembangan bisnisnya dan bersamaan meningkatkan energi terbarukan di Indonesia. Semua pihak berharap agar PT Barito Wind Energy dan perusahaannya dapat terus mengembangkan ide dan memberikan kontribusi bagi peningkatan pembangkit listrik tenaga angin di Indonesia.(edy)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com