“Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa tindakan keji ini terjadi di rumah sendiri, dan pelaku ini adalah seorang petugas di Dinas Pemadam Kebakaran,” tambah Ridwan.

HA kini telah ditahan di sel Mapolres Soppeng, menghadapi tuduhan berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menimbulkan kecaman luas dari masyarakat, yang menyoroti kekerasan dalam rumah tangga sebagai masalah serius yang harus ditangani dengan tegas dan adil.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com