Katasulsel.com, Jakarta — Sidang lanjutan kasus tanah Mabes TNI di Jatikarya kembali digelar, dengan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus pada Senin (25/3/2024).

Majelis Hakim yang memimpin sidang terdiri dari Hakim Ketua Basuki Wiyono, Hakim Anggota Sorta Ria Neva, dan Hakim Anggota Joko Saptono. Sidang ini juga dihadiri oleh Panitera Pengganti Nining Anggraini K, JPU Heru Saputra, serta pengacara dari tersangka.

Dalam sidang tersebut, para saksi memberikan keterangan secara bergantian kepada Majelis Hakim. Saksi pertama, MT, menjelaskan bahwa dirinya ditawari tanah seluas 40 hektar oleh H. Saman dan H. Hamidi. Mereka mengatakan bahwa tanah tersebut akan dibeli oleh pihak Hankam. MT tertarik untuk membeli tanah tersebut karena dijanjikan akan dibebaskan oleh pihak Hankam. Ia menegaskan bahwa tanah yang telah dibelinya sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Notaris, dan mendapatkan persetujuan dari Lurah, Camat, serta surat dari BPN. Oleh karena itu, ia merasa bingung mengapa masih ada yang mengklaim tanah yang telah dibelinya.

Saksi kedua, M, mengungkapkan bahwa pada tahun 1972, kakek dan neneknya memiliki tanah di Jatikarya. Saat itu, Lurah yang bertugas bernama Habul. Namun, dengan berjalannya waktu, Wakil Lurah datang ke lokasi tanah dan memerintahkan agar tanah yang ditempati oleh kakek M segera dikosongkan. M menceritakan bahwa ia memberikan kasus ini kepada pengacara bernama Dani Bahdani untuk menggugat Hankam ke Pengadilan. Namun, ia tidak pernah menandatangani atau memberikan cap jempol pada surat kuasa yang diberikan kepada pengacara tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa meskipun sering menghadiri sidang, kasus ini belum selesai hingga saat ini.

Saksi ketiga, S, mengungkapkan bahwa ia juga pernah menguasakan tanah kebun milik ayahnya di Jatikarya kepada Dani Bahdani untuk menggugat ke Pengadilan. Ia memberikan surat kuasa yang ditandatangani untuk mengurus tanah tersebut, dan ia mendengar bahwa hasil sidangnya menyatakan kemenangan. Namun, ia tidak mengetahui mengapa hingga saat ini ia masih diminta memberikan kesaksian terkait kasus pemalsuan surat tanah.

Sidang lanjutan ini memberikan kesempatan kepada para saksi untuk memberikan keterangan yang dapat membantu proses penyelesaian kasus tanah Mabes TNI di Jatikarya. Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua keterangan yang diberikan oleh para saksi dalam menjatuhkan putusan yang adil.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com