Example 650x100

Reporter: James Nababan / Karimun

Kepri, Katasulsel.com – Dalam perkembangan mengejutkan yang mengguncang Kabupaten Karimun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, secara resmi menetapkan dua kepala dinas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup.

Penetapan ini dilakukan setelah lima bulan penyelidikan intensif dan diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin sore (9/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, mengungkapkan bahwa tersangka pertama berinisial “S,” yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup pada tahun 2021, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Tersangka kedua, yang berinisial “RA,” adalah Kadis Lingkungan Hidup aktif yang menjabat sejak 2022 hingga saat ini.

Example 970x970

“Kami telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” tegas Priyambudi, didampingi tim penyidik saat membeberkan modus operandi yang mengejutkan.

Ternyata, kedua pejabat ini diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran untuk belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan alat serta mesin, merugikan negara secara signifikan.

Modus Korupsi Terungkap! Priyambudi menjelaskan, para tersangka diduga melakukan kelebihan pembayaran yang kemudian diambil kembali secara ilegal dari penyedia barang melalui jaringan oknum pegawai di Dinas Lingkungan Hidup.

Uang hasil kelebihan bayar tersebut didapatkan melalui metode cash dan transfer, yang dilakukan secara berulang.

Dalam penyelidikan ini, pihak kejaksaan telah memeriksa 75 saksi dan dua saksi ahli, namun Priyambudi memperingatkan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan.

Bersambung..

Penangkapan Dramatis! Dari pantauan di lokasi, kedua tersangka terlihat memasuki mobil tahanan dengan tangan diborgol, menandakan awal dari proses hukum yang serius terhadap dugaan korupsi yang melibatkan anggaran dari tahun 2021 hingga 2023.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi di pemerintahan,” ujar Priyambudi dengan tegas.

Masyarakat Karimun kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang mengejutkan ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.

Apakah ini hanya awal dari sebuah skandal yang lebih besar? Mari kita ikuti perkembangan selanjutnya! (*)