Example 650x100

Wajo, katasulsel.com — Mantan ketua lembaga anti korupsi di Wajo, Marsose, kembali mengkritisi potensi penyalahgunaan keuangan negara dalam pemberian dana hibah oleh Pemkab Wajo.

Ia memperkirakan, ada puluhan instansi maupun korporasi yang telah menerima dana hibah dari Pemkab Wajo yang ia duga menyalahi prosedur dan berpotensi melakukan penyimpangan.

Ia juga mengingatkan penerima hibah dari 2022 hingga 2024 agar tidak terlalu cepat merasa aman meski sudah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Saya dengar banyak senang karena sudah melalui audit BPK. Jangan senang dulu. Itu bukan jaminan dana hibah bersih dari penyalahgunaan,” kata Marsose, Sabtu, 15 Maret 2025.

[related berdasarkan="tag" jumlah="3" judul="Baca Juga:" mulaipos="0"]

Marsose menegaskan, statusnya sebagai mantan narapidana yang kini melekat padanya, tidak akan menghalangi perjuangannya dalam mengungkap praktik korupsi di Wajo.

Example 300x500

“Saya tetap pada prinsip saya. Saya dulu ditangkap bukan karena korupsi, tapi karena keterlambatan laporan pertanggungjawaban. Lebih ke maladministrasi, itu berbeda,” tegasnya.

Mengapa penerima dana hibah belum aman? Sebab, menurut Marsose, pemeriksaan BPK bukanlah penentu yang pasti, ada atau tidak adanya praktik penyimpangan dalam proses penerimaan dan penggunaan dana hibah.

Marsose mengingatkan, audit BPK itu bersifat sampling alias BPK hanya memeriksa sebagian data berdasarkan risiko tertentu. “Artinya, jika ada penyimpangan yang tidak terdeteksi dalam sampel yang diperiksa, maka bisa saja terjadi korupsi yang luput dari audit,” katanya.

Bersambung…

Namun yang lebih penting lagi diketahui, sambung Marsose, BPK itu bukan penegak hukum. BPK hanya melakukan audit dan evaluasi. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, proses hukum tetap harus dilakukan oleh KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.

Di Kabupaten Wajo sendiri, beber Marsose, tidak menutup kemungkinan ada potensi manipulasi laporan keuangan yang dibuat seolah-olah sesuai aturan, padahal mungkin di situ ada mark-up anggaran, proyek fiktif, atau penggelapan dana.

“Nah, semua ini akan kami coba ungkap, dana hibah pemerintah daerah mulai tahun 2022 hingga 2024, dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait,” tegas Marsose.(*)