Jakarta, Katasulsel.com — Heboh video yang memperlihatkan dua pria berpelukan dan berciuman di lingkungan kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) memicu gelombang reaksi di media sosial. Peristiwa yang terjadi di area sekitar Gedung Perpustakaan PNJ, Depok, itu dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan luas di kalangan mahasiswa maupun publik.
Pihak PNJ membenarkan adanya insiden tersebut. Kampus menyatakan peristiwa itu melibatkan seorang mahasiswa aktif dan satu orang dari luar lingkungan kampus. Mengetahui kejadian tersebut, petugas keamanan bersama perwakilan mahasiswa segera melakukan pengamanan untuk menjaga ketertiban dan suasana akademik tetap kondusif.
Video yang beredar memperlihatkan kedua pria tersebut kemudian dimintai keterangan setelah aksi mereka diketahui mahasiswa lain. Rekaman yang menyebar cepat membuat suasana kampus sempat menjadi pusat perhatian hingga larut malam.
Di tengah ramainya perbincangan, pihak kampus memilih mengambil jalur penanganan internal. Pimpinan kampus melakukan klarifikasi awal, sementara keluarga mahasiswa yang terlibat juga dihubungi untuk mendapatkan pendampingan dan penyelesaian yang sesuai prosedur. Setelah pemeriksaan awal selesai, kedua individu tersebut meninggalkan area kampus dengan pendampingan petugas keamanan.
PNJ menegaskan proses penelaahan masih berlangsung melalui Komisi Disiplin dan unit terkait. Kampus menyatakan setiap langkah akan dilakukan secara profesional, objektif, serta tetap mengedepankan asas keadilan dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNJ meminta agar dugaan pelanggaran yang terjadi diproses sesuai aturan kampus yang berlaku. Organisasi mahasiswa tersebut juga mendorong transparansi dalam penanganan kasus agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di lingkungan akademik.
Di tengah derasnya arus informasi, PNJ mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan video maupun identitas pihak yang terlibat. Kampus meminta publik menghormati privasi, menghindari informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan proses penyelesaian kepada mekanisme resmi yang sedang berjalan.(*)










