ENREKANG, Katasulsel.com — Sebuah sengketa tanah yang semula berpotensi berakhir dengan pengosongan paksa justru selesai dengan cara yang jauh lebih elegan. Di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, proses eksekusi yang sudah memasuki tahap akhir mendadak berbelok arah setelah kedua pihak memilih berdamai.
Perdamaian itu lahir saat Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, Fausiah, memimpin proses aanmaning atau peringatan sebelum eksekusi dilaksanakan. Dalam tahapan tersebut, para pihak didorong untuk mengedepankan musyawarah ketimbang mempertahankan konflik yang telah berlangsung lama.
Hasilnya di luar dugaan. Pemohon dan termohon eksekusi akhirnya mencapai kesepakatan terkait sengketa sebidang tanah seluas 9.387 meter persegi di Kecamatan Anggeraja. Dalam kesepakatan itu, pihak termohon bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp650 juta, sementara pihak pemohon melepaskan haknya atas objek sengketa tersebut.
Langkah ini membuat proses eksekusi yang biasanya identik dengan ketegangan, aparat keamanan, dan potensi gesekan sosial berubah menjadi penyelesaian yang berlangsung tenang dan kekeluargaan. Seluruh tahapan berakhir tanpa konflik maupun perlawanan di lapangan.
Fenomena seperti ini terbilang menarik. Dalam banyak perkara perdata, eksekusi sering menjadi fase paling sulit karena menyangkut penguasaan fisik atas tanah atau bangunan. Tidak sedikit kasus yang berakhir ricuh, bahkan memerlukan pengamanan ekstra. Namun di Enrekang, pendekatan dialog justru menghasilkan solusi yang lebih cepat dan menguntungkan semua pihak.
Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa fungsi pengadilan tidak hanya menjalankan putusan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian yang memberi rasa keadilan dan ketenteraman bagi masyarakat. Ketika komunikasi berjalan baik, sengketa yang tampaknya buntu pun bisa menemukan jalan keluar tanpa harus berakhir dengan aksi paksa.
Di tengah banyaknya sengketa tanah yang berlarut-larut di berbagai daerah, kisah dari Enrekang ini menjadi contoh bahwa kadang kemenangan terbesar bukanlah saat satu pihak menang dan pihak lain kalah. Kemenangan terbesar justru terjadi ketika kedua belah pihak pulang dengan membawa kesepakatan. (*)










