PINRANG β Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal itu ditandai dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang.
Persetujuan bersama tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (21/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, para kepala OPD, camat, serta sejumlah pejabat lingkup Pemkab Pinrang.
Dalam laporannya, Ketua Badan Anggaran DPRD Pinrang Syamsuri menyampaikan bahwa setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, DPRD menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski demikian, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan ke depan.
Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat melalui DPRD sebagai lembaga representatif rakyat.
Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan APBD sangat penting untuk memastikan seluruh program yang dijalankan benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Melalui evaluasi ini, kita dapat melihat apa yang sudah berjalan dengan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki. Harapannya, pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Sudirman.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam menyusun kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran pada tahun berikutnya.
Sudirman turut mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut.
Menurutnya, hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci penting dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Sinergi ini harus terus dijaga agar setiap anggaran yang dikelola benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Pinrang,” katanya.
Di akhir sambutannya, Sudirman juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memperhatikan setiap rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemkab Pinrang berharap pengelolaan anggaran ke depan semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Pinrang. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita pinrang Hari Ini .
